Berita Terbaru
PIMPINAN BAZNAS HALTENG GELAR RAPAT TERKAIT PROGRAM Z-MART, UMKM, DAN PEMBAHASAN RKT 2026
Weda, 4 November 2025 — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat koordinasi dalam rangka memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah, pada Selasa, 4 November 2025 pukul 14.00 WIT.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Halteng, Ir. Kamil Jumat, MP, serta dihadiri oleh Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, dan Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I. Selain itu, turut hadir Ketua Pelaksana BAZNAS Halteng, Hasan Buton, S.Ag.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran pimpinan BAZNAS Halteng membahas sejumlah agenda penting, di antaranya rencana pemberian bantuan terhadap program Z-MART dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Halmahera Tengah. Program ini menjadi salah satu strategi BAZNAS untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis umat.
Selain fokus pada penguatan program ekonomi umat, rapat juga menyoroti pembahasan Rencana Kerja Tahunan (RKT) BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya memastikan perencanaan program berjalan efektif dan terarah, sesuai visi pemberdayaan umat melalui optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Ketua BAZNAS Halteng, Ir. Kamil Jumat, MP, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antar-pimpinan untuk memperluas manfaat program BAZNAS bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa program Z-MART dan UMKM harus mendorong tumbuhnya pelaku usaha kecil berbasis ekonomi umat yang berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag, menambahkan bahwa proses evaluasi dan penyempurnaan program akan terus dilakukan. Menurutnya, keberhasilan program BAZNAS tidak hanya diukur dari penyaluran bantuan, tetapi juga dari keberhasilan menciptakan dampak ekonomi positif bagi mustahik dan masyarakat secara luas.
Rapat koordinasi ditutup dengan kesepakatan bersama untuk segera menyusun langkah teknis pelaksanaan program, memperkuat digitalisasi layanan, serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui upaya tersebut, BAZNAS Halteng berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dan memperluas manfaat bagi masyarakat di Halmahera Tengah.
BERITA04/11/2025 | Humas :
PIMPINAN BAZNAS HADIRI UPACARA HUT Kabupaten Halmahera Tengah ke-35
Weda, 31 Oktober 2025 – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-35 Kabupaten Halmahera Tengah berlangsung khidmat di Pandopo Falcilno, Weda. Sejumlah tokoh penting hadir dalam upacara tersebut, termasuk Para Pimpinan BAZNAS Kab. Halmahera Tengah . Kehadiran para pimpinan BAZNAS menjadi sorotan karena menunjukkan dukungan lembaga tersebut terhadap perkembangan sosial dan kesejahteraan masyarakat di Halmahera Tengah.
Tampak hadir jajaran Pimpinan BAZNAS yaitu Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II Mustamin Saman Sanusi, serta Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si. Selain itu, upacara ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Bupati Halmahera Timur, Sultan Tidore dan Sultan Ternate. Kehadiran para tokoh tingkat provinsi dan Kesultanan menunjukkan besarnya makna peringatan HUT Halmahera Tengah dalam memperkuat identitas daerah dan kebersamaan masyarakat.
Dalam sambutannya, Selaku Inspektur Upacara, Bupati Halmahera Tengah Dr. Ir. Ikram Malan Sangaji, M.Si menegaskan nilai luhur Fagogoru sebagai landasan moral bagi pemerintah dan masyarakat. “Fagogoru adalah pesan moral bahwa kemajuan tidak lahir dari keserakahan, tetapi dari kebersamaan; bukan dari kekuasaan, tetapi dari keikhlasan untuk bekerja dan melayani masyarakat,” ujarnya. Ia menekankan bahwa nilai-nilai Fagogoru harus menjadi dasar tata kelola pemerintahan di Halmahera Tengah.
Bupati Ikram juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi sejak dirinya ditunjuk sebagai Penjabat Bupati pada 26 Desember 2022. Menurutnya, tantangan mencakup tingginya angka kemiskinan, inflasi yang tidak terkendali, lemahnya daya saing BUMD dan UMKM lokal, serta persoalan lingkungan dan pengelolaan sampah. Selain itu, ia juga menyinggung masalah pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan APBD yang menjadi agenda perbaikan strategis.
“Pemerintah tidak berdiri sendiri. Masyarakat adalah bagian integral dari pemerintah daerah,” tegasnya. Ia menuturkan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah daerah selalu melibatkan partisipasi masyarakat. Ia juga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan masyarakat dalam mengamanahkan kepemimpinan daerah untuk periode 2025–2030. “Alhamdulillah, atas izin dan ridha Allah SWT, hari ini kita berkumpul dengan penuh kebersamaan dan amanah untuk membawa Negeri Fagogoru ini ke arah yang lebih baik,” lanjutnya.
Bupati Ikram turut menyampaikan capaian pembangunan daerah. Berdasarkan rilis BPS pada Agustus 2025, angka kemiskinan Halmahera Tengah berhasil turun signifikan dari 12% pada 2022 menjadi 9,17% pada 2025. Pemerintah daerah juga telah membangun 2.383 rumah layak huni (RLH) serta menggulirkan berbagai program bantuan sosial untuk kelompok rentan, termasuk janda, lansia, anak yatim piatu, dan penyandang disabilitas.
Menutup pidatonya, Ikram memberikan pesan moral kepada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk bekerja dengan ketulusan dan empati. “Berkerjalah dengan hati. Jika kita tidak bisa membantu banyak orang, maka bantulah sebagian orang. Jika kita tidak bisa membantu sebagian orang, bantulah satu orang. Dan jika kita tidak bisa membantu satu orang, maka jangan menyusahkan orang,” pungkasnya.
Perhelatan HUT ke-35 ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, melainkan momentum refleksi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Kehadiran pimpinan BAZNAS dan tokoh-tokoh penting lainnya memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah.
BERITA31/10/2025 | Humas :
BAZNAS Halteng Ikut Penataran Evaluasi Hasil Indeks Zakat Nasional 2025 untuk Penguatan Pengelolaan Zakat 2026
Ternate, 23 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah turut berpartisipasi dalam kegiatan Penataran Evaluasi Hasil Indeks Zakat Nasional (IZN) 2025 untuk Penguatan Pengelolaan Zakat 2026 yang diselenggarakan oleh BAZNAS Republik Indonesia bekerja sama dengan BAZNAS Provinsi Maluku Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Zam-Zam Asrama Haji Ternate pada Kamis (23/10).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua BAZNAS Provinsi Maluku Utara. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kegiatan evaluasi Indeks Zakat Nasional sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas pengelolaan zakat di seluruh daerah, sekaligus memperkuat tata kelola zakat nasional menuju peningkatan kesejahteraan umat.
Dari BAZNAS Halmahera Tengah, hadir Ketua BAZNAS Ir. Kamil Jumta, MP, dan Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag. Kehadiran perwakilan BAZNAS Halteng menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari BAZNAS RI sebanyak tiga orang, serta satu orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Para pemateri menyampaikan berbagai materi strategis, antara lain mengenai metode pengisian data Indeks Zakat Nasional, optimalisasi penggunaan aplikasi SIGMA, serta pentingnya survei dan validasi data lapangan untuk penguatan kebijakan zakat ke depan.
Selama kegiatan berlangsung, BAZNAS Halmahera Tengah berhasil menyelesaikan proses penginputan data IZN pada aplikasi SIGMA. Namun, untuk penginputan data Kaji Dampak Zakat (KDZ), masih diperlukan hasil survei terhadap 50 mustahik sebagai syarat kelengkapan data. Langkah ini diharapkan dapat memastikan keakuratan dan validitas informasi yang menjadi dasar perhitungan indeks zakat daerah.
Tujuan utama dari kegiatan penataran ini adalah agar para peserta dari seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara dapat memahami secara menyeluruh mekanisme pengisian data melalui aplikasi SIGMA, sehingga proses evaluasi IZN dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi secara nasional.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Halmahera Tengah berharap dapat terus memperkuat kapasitas lembaga dalam mengelola zakat secara profesional, berkelanjutan, dan sesuai standar nasional. Evaluasi IZN 2025 diharapkan menjadi momentum penting dalam mempersiapkan pengelolaan zakat yang lebih baik pada tahun 2026 mendatang.
BERITA23/10/2025 | Humas :
BAZNAS Halteng Salurkan Bantuan Kepada Warga Penderita Paraplegia di Desa Nurweda
Salurkan Bantuan Kepada Warga Penderita Paraplegia di Desa Nurweda
Weda, 22 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga yang membutuhkan. Melalui program pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah, BAZNAS Halteng memberikan bantuan kepada salah satu warga Desa Nurweda, Kecamatan Weda, yang menderita penyakit paraplegia selama empat tahun terakhir.
Bantuan tersebut berawal dari kunjungan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian BAZNAS Halteng, H. Mustamin Saman Sanusi, bersama staf pada Selasa, 21 Oktober 2025, ke kediaman Ibu Masrifa, warga Dusun II Desa Nurweda. Dalam kunjungan itu, tim BAZNAS melihat secara langsung kondisi Ibu Masrifa yang sangat memprihatinkan. Ia diketahui menderita paraplegia, yaitu kelumpuhan pada kedua kaki dan sebagian batang tubuh, serta mengalami kesulitan beraktivitas akibat penyakit yang telah dideritanya selama empat tahun terakhir.
Selain keterbatasan fisik, Ibu Masrifa juga hidup dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas. Melihat hal tersebut, pihak BAZNAS Halteng segera mengambil langkah cepat untuk memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang membutuhkan.
Pada Rabu, 22 Oktober 2025, Ketua BAZNAS Halmahera Tengah, Kamil Jumat, M.P., didampingi Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II Bidang Penyaluran, MUstimn Saman Sanusi serta staf M. Rijal Bahrudin, S.M. dan Riyo Gusti Rahman, menyerahkan langsung bantuan uang tunai sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Ibu Masrifa di kediamannya.
Dalam keterangannya, Kamil Jumat, MP menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan hidup dan membutuhkan uluran tangan.
“Kami hadir untuk memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima. Ibu Masrifa adalah salah satu warga yang sangat membutuhkan perhatian, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban hidupnya,” ujar H. Kamil Jumat.
Sementara itu, Mustamin Saman Sanusi menambahkan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Halteng dalam menjalankan amanah umat.
“Kami akan terus berupaya menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Harapan kami, masyarakat yang memiliki kelebihan rezeki juga dapat semakin percaya dan berpartisipasi melalui BAZNAS,” ungkapnya.
Dengan adanya penyaluran bantuan tersebut, BAZNAS Halteng berharap dapat menginspirasi masyarakat untuk terus menumbuhkan rasa solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata bahwa lembaga pengelola zakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Halmahera Tengah.
BERITA22/10/2025 | Humas :
BAZNAS HALMAHERA TENGAH GENCAR LAKUKAN SOSIALISASI ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH
Weda, 16 Oktober 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah terus menggencarkan kegiatan sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada masyarakat. Salah satu kegiatan terbaru dilaksanakan di Puskesmas Weda Selatan – Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Rabu (16/10).
Seluruh unsur pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Ketua Ir. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, dan Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I. Mereka turut didampingi oleh sejumlah staf, yakni Fajrin H. Conoras, S.H, M. Ali Fikri, S.Sos, M. Rijal Bahrudin, S.M, serta Riyo Gusti Rahman.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah. “Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian hartanya guna menyucikan harta dan membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Hanya 2,5% dari pendapatan, namun pahalanya berlipat ganda di sisi Allah,” ujar Kamil.
Sementara itu, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Basri Botutu, S.IP, menjelaskan bahwa zakat merupakan perintah langsung dari rukun Islam ketiga. Ia menekankan pentingnya kesadaran umat untuk menyalurkan sebagian hak orang lain dalam harta yang dimiliki. “Perhitungan nishab zakat penghasilan saat ini adalah sebesar Rp7.140.000. Jika telah mencapai jumlah tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Zakat ini menjadi hak bagi delapan golongan (asnaf), termasuk fakir miskin dan anak yatim,” terang Basri.
Wakil Ketua II Bidang Penyaluran, H. Mustamin Saman Sanusi, menambahkan bahwa dana zakat yang terkumpul akan disalurkan melalui program-program unggulan BAZNAS Halmahera Tengah, seperti Halteng Sejahtera, Halteng Cerdas, Halteng Taqwa, Halteng Sehat, dan Halteng Peduli. “Seluruh program ini berlandaskan Surat At-Taubah ayat 60, dengan memastikan penyaluran zakat tepat sasaran, transparan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan, Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, menegaskan bahwa zakat memiliki kedudukan penting dalam Islam sebagaimana shalat, puasa, dan haji. “Zakat terbagi dua, yakni zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadan dan zakat maal yang mencakup zakat emas, perak, penghasilan, pertanian, hingga profesi. ASN dan pegawai yang pendapatannya telah mencapai nishab setara 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%,” jelasnya.
Sedangkan Wakil Ketua IV, Eko Budianto, S.Pd.I, memaparkan bahwa BAZNAS Halmahera Tengah kini menyediakan kalkulator zakat di situs resmi Kami yaitu : https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/ untuk mempermudah masyarakat menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan. “Dengan adanya fitur ini, masyarakat dapat mengetahui secara pasti berapa besar zakat yang wajib ditunaikan, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan transparan,” ungkap Eko.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Halmahera Tengah berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat semakin meningkat, serta dana zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Halmahera Tengah.
BERITA16/10/2025 | Humas :
Pimpinan BAZNAS Gelar Sosialisasi di Kecamatan Weda Selatan
Wairoro, Kamis 16 Oktober 2025
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Desa Wairoro, Kecamatan Weda Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Weda Selatan dan dihadiri oleh Ibu Camat Weda Selatan, para kepala sekolah SD Sosowomo dan SMP Negeri 10, perwakilan guru-guru, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Seluruh unsur pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Ketua BAZNAS Ir. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, dan Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I. Mereka didampingi oleh para staf, yakni Fajrin H. Conoras, S.H., M. Ali Fikri, S.Sos., M. Rijal Bahrudin, S.M., dan Riyo Gusti Rahman.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP menegaskan bahwa kewajiban zakat merupakan perintah langsung dari undang-undang dan agama untuk menjembatani masyarakat dalam menyalurkan kewajibannya kepada yang berhak menerima. “Zakat yang disalurkan akan diberikan kepada delapan golongan mustahik seperti fakir miskin, mualaf, dan mereka yang berjuang di jalan Allah. Dana yang masuk ke rekening BAZNAS telah kami distribusikan sesuai ketentuan kepada pihak yang berhak menerimanya,” ungkapnya.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Basri Botutu, S.IP, dalam paparannya mengajak peserta untuk mulai menyiapkan “tabungan akhirat”. Ia menjelaskan bahwa setiap harta yang dimiliki seseorang mengandung hak orang lain, terutama anak yatim dan fakir miskin. “Pendapatan yang kita terima setiap bulan wajib dikeluarkan. Uang dan harta kita bukan semata milik kita, tetapi ada hak orang lain yang harus disalurkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Bidang Penyaluran, Mustamin Saman Sanusi, memaparkan berbagai program BAZNAS Halmahera Tengah yang telah berjalan, di antaranya Halteng Sejahtera yang membantu pedagang kecil dan pemberian modal usaha, Halteng Cerdas yang mendukung kebutuhan pendidikan, Halteng Sehat yang membantu masyarakat dalam pembiayaan pengobatan, Halteng Peduli untuk korban bencana, serta Halteng Taqwa yang mendukung kegiatan keagamaan dan guru ngaji. Ia menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan prinsip syar’i sesuai dengan Al-Qur’an dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan dan Keuangan, Drs. M. Ridha Saleh, M. Si, menambahkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim. Ia menjelaskan dua jenis zakat, yakni zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadan dan zakat maal yang mencakup zakat emas, perak, hasil pertanian, perikanan, dan profesi. “Khusus bagi ASN, zakat profesi wajib dikeluarkan sebesar 2,5% apabila pendapatan bulanan telah mencapai nishab senilai 85 gram emas,” jelasnya.
Wakil Ketua IV, Eko Budianto, S.Pd.I, menutup kegiatan dengan penjelasan mengenai Kalkulator Zakat yang tersedia di situs resmi BAZNAS Halmahera Tengah, https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/. Melalui fitur ini, masyarakat dapat dengan mudah menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan secara akurat dan transparan.
BERITA16/10/2025 | Humas :
BAZNAS HALMAHERA TENGAH BERIKAN SANTUNAN UNTUK MUALAF WARGA NEGARA ASING ASAL CINA
WEDA, 13 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah memberikan santunan kepada seorang warga negara asing asal Cina yang baru saja memeluk agama Islam. Prosesi pengucapan dua kalimat syahadat tersebut berlangsung pada Senin (13/10/2025) sore, sesudah salat Asar, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Mualaf tersebut diketahui bernama Hawei Swai, warga asal Kota Henan, Cina, yang kini resmi berganti nama menjadi Abdullah setelah memeluk agama Islam. Abdullah telah berada di Weda selama delapan bulan terakhir sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIB Weda.
Acara sakral tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan para pejabat, antara lain Kepala Lapas Kelas IIB Weda, Efendi Abdullah, Ketua BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah, Ir. Kamil Jumat, MP, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah, Najmul Huda, S. Fil. I, MH, Kepala KUA Kecamatan Weda, Mursalin Ishak, S. Ag, serta Ketua Pelaksana BAZNAS Halmahera Tengah, Hasan Buton, S. Ag. Seluruh warga binaan turut menyaksikan proses tersebut dengan khidmat.
Prosesi bimbingan masuk Islam dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah, Ir. Kamil Jumat, MP, dan disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir. Dalam suasana penuh haru dan kebahagiaan, Abdullah dengan mantap mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai tanda sah memeluk agama Islam.
Sebelum memeluk Islam, Abdullah diketahui tidak memiliki agama. Keputusannya untuk menjadi seorang muslim, menurut para saksi, karena yang bersangkutan melihat Orang Islam itu bersatu dan santun selama menjalani masa binaan di Lapas Weda.
Usai pembacaan syahadat, Ketua BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah menyerahkan santunan sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Abdullah. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral kepada mualaf baru agar semakin mantap dalam menjalani kehidupan sebagai seorang muslim.
“Nilai santunan ini mungkin tidak besar, tetapi ini merupakan wujud nyata kasih sayang dan semangat persaudaraan sesama umat Islam. Kami berharap Abdullah dapat merasakan kehangatan ukhuwah Islamiyah dan terus belajar memperdalam ajaran agama,” ujar Ir. Kamil Jumat, MP dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Weda, Efendi Abdullah, mengapresiasi inisiatif BAZNAS yang turut memberikan perhatian kepada warga binaan, khususnya yang baru memeluk Islam. Menurutnya, kegiatan seperti ini tidak hanya memperkuat keimanan, tetapi juga menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan masuknya Abdullah sebagai mualaf, diharapkan langkah tersebut menjadi inspirasi bagi warga binaan lainnya untuk semakin mendekatkan diri kepada Tuhan dan memperbaiki diri. BAZNAS Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan bimbingan, pendampingan, serta bantuan kepada para mualaf di wilayahnya, sebagai bagian dari tugas dakwah dan pemberdayaan umat.
BERITA13/10/2025 | Humas :
MENGENTASKAN KEMISKINAN UMAT MELALUI PENGUATAN PERAN BAZNAS di Kabupaten Halmahera Tengah. Oleh: Masyarakat Peduli Umat Halmahera Tengah
Pendahuluan
Kemiskinan adalah salah satu permasalahan utama yang masih dirasakan oleh sebagian masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah. Namun, dengan kehadiran BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang dipimpin oleh Ir. Kamil Jumat MP, angin segar telah mulai dirasakan oleh warga. Berbagai bantuan telah disalurkan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, mulai dari bantuan musibah kebakaran, bantuan ekonomi lemah, hingga bantuan sosial lainnya.
Namun, potensi besar yang bisa menjadi solusi nyata untuk mengurangi bahkan mengentaskan kemiskinan di Halmahera Tengah belum sepenuhnya tergali. Terutama dari sektor para pekerja tambang ribuan karyawan PT IWIP, ASN, petani, nelayan, dan buruh.
Potensi Dana Umat yang Belum Dimaksimalkan
Bayangkan jika:
Ribuan ASN di Kabupaten Halmahera Tengah menyisihkan sebagian gajinya setiap bulan ke BAZNAS.
Ribuan karyawan PT IWIP menyalurkan sebagian penghasilannya dalam bentuk infak dan sedekah secara rutin.
Para petani, nelayan, dan buruh ikut serta dengan menyalurkan sebagian rezekinya ke lembaga resmi seperti BAZNAS.
Maka, potensi pengumpulan dana umat akan sangat besar, dan dapat disalurkan kembali kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.
Tantangan: Kesadaran Umat dan Kurangnya Dukungan Kebijakan
Sayangnya, hingga saat ini, masih banyak pimpinan instansi, tokoh masyarakat, dan para pengambil kebijakan yang belum sepenuhnya mendukung gerakan ini. Bahkan pimpinan perusahaan besar seperti PT IWIP belum sepenuhnya membuka hati untuk menjadikan BAZNAS sebagai mitra penyaluran zakat, infak, dan sedekah karyawan.
Padahal, Islam telah menegaskan bahwa menyalurkan sebagian rezeki untuk membantu sesama bukan hanya anjuran, tapi perintah yang wajib dipenuhi.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis Tentang Pentingnya Zakat, Infak, dan Sedekah
1. Perintah Menunaikan Zakat
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."
(QS. At-Taubah: 103)
2. Anjuran Infak dan Sedekah
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki.”
(QS. Al-Baqarah: 261)
“Sedekah tidak akan mengurangi harta.”
(HR. Muslim)
Langkah Strategis: Membangun Kesadaran Umat dan Sinergi Kebijakan
Untuk membangkitkan kesadaran umat Islam, khususnya para pemangku kepentingan di Halmahera Tengah, berikut langkah yang bisa diambil:
1. Sosialisasi Intensif
BAZNAS perlu melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemimpin instansi.
Mengadakan ceramah, seminar, dan khutbah Jumat tematik tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah.
2. Pendekatan kepada Pimpinan Perusahaan
Mengajukan kerja sama resmi antara BAZNAS dan perusahaan besar seperti PT IWIP dalam pengelolaan dana sosial karyawan.
Menawarkan skema pemotongan gaji sukarela (salary deduction) untuk infak/sedekah rutin.
3. Membangun Kepercayaan Publik
BAZNAS harus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat.
Menyampaikan laporan penyaluran bantuan secara terbuka kepada masyarakat.
4. Mengeluarkan Regulasi Daerah
Bupati, DPRD, dan instansi terkait perlu menerbitkan kebijakan yang mendorong ASN dan perusahaan lokal menyetorkan zakat/infak melalui BAZNAS resmi.
Penutup
Kami masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah telah merasakan manfaat nyata dari kehadiran BAZNAS. Namun, dengan dukungan lebih luas dari para pemimpin daerah, pimpinan perusahaan, serta kesadaran umat untuk menyisihkan sebagian rezeki ke jalan Allah, insyaAllah kemiskinan di daerah ini bisa diatasi.
Mari kita wujudkan Halmahera Tengah yang sejahtera melalui zakat, infak, dan sedekah. Karena sesungguhnya di dalam harta kita, ada hak orang lain yang harus kita tunaikan.
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian."
(QS. Adz-Dzariyat: 19).
(Oleh: Mulyadi Muhrim)
BERITA13/10/2025 | Mulyadi Muhrim
BAZNAS Halmahera Tengah Gelar Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah di Badan Pengelola Perbatasan Daerah
Weda, 9 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar kegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh seluruh unsur pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah, yakni Ketua Ir. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, dan Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I, serta didampingi oleh para staf.
Ketua BAZNAS Halmahera Tengah, Ir. Kamil Jumat, MP, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan organisasi perangkat daerah (OPD), mengenai pentingnya zakat, infak dan sedekah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran berzakat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah semakin meningkat. Dengan begitu, penyaluran zakat dapat berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujar Kamil Jumat.
Ia juga menjelaskan bahwa zakat yang dikelola BAZNAS disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) penerima, yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru memeluk Islam), riqab (hamba sahaya yang ingin merdeka), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Menurutnya, pengelolaan zakat yang baik akan memperkuat solidaritas sosial dan membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Halmahera Tengah, Basri Botutu, S.IP, mengajak seluruh ASN dan pegawai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk menunaikan kewajiban zakat melalui BAZNAS.
“Zakat adalah ibadah sosial yang memiliki dampak besar bagi kesejahteraan umat. Nabi Musa pernah bertanya kepada Allah tentang ibadah apa yang paling disukai. Allah menjawab bahwa ibadah yang paling dicintai adalah membahagiakan anak yatim dan membantu orang-orang fakir miskin,” tutur Basri dalam sesi penyampaiannya.
Dari bidang pendistribusian, Wakil Ketua II H. Mustamin Saman Sanusi memaparkan sejumlah program unggulan BAZNAS Halmahera Tengah yang telah berjalan, di antaranya Program Halteng Sejahtera, Halteng Cerdas, Halteng Taqwa, Halteng Sehat, dan Halteng Peduli. “Melalui program-program ini, dana yang terkumpul dari zakat dan infak akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik mereka yang kurang mampu maupun korban musibah. Insyaallah, setiap rupiah yang dikelola akan memberikan manfaat nyata bagi umat,” jelas Mustamin.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Ia menjelaskan bahwa setiap ASN wajib menyalurkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di setiap satuan kerja. “Setiap penyetoran zakat harus disertai bukti setor ke rekening resmi BAZNAS Halmahera Tengah agar tercatat, teraudit, dan transparan. Ini penting agar pengelolaan dana umat tetap dapat dipercaya,” ujar Ridha Saleh.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I, turut memberikan penjelasan teknis mengenai cara perhitungan zakat melalui fitur “Kalkulator Zakat” yang tersedia di situs resmi BAZNAS Halmahera Tengah yaitu https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/.
“Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat menghitung besaran zakat dengan mudah dan akurat. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban zakat,” jelas Eko.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari jajaran pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah yang hadir. Mereka menilai, langkah BAZNAS Halmahera Tengah tersebut menjadi upaya penting dalam menumbuhkan kesadaran sosial dan memperkuat semangat gotong royong di lingkungan pemerintahan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BAZNAS Halmahera Tengah berharap partisipasi masyarakat, khususnya ASN, dalam menunaikan zakat terus meningkat sehingga pengelolaan dana umat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah secara menyeluruh.
BERITA09/10/2025 | Humas :
PIMPINAN BAZNAS GELAR SOSIALISASI DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Weda, 9 Oktober 2025 — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar kegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah bersama staf, serta Kepala Dinas Dukcapil beserta jajaran pejabat dan staf dinas.
Seluruh pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, dan Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I, serta didampingi para staf pelaksana.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ia menegaskan bahwa BAZNAS memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada umat Islam tentang pentingnya menunaikan zakat fitrah, zakat harta, dan zakat penghasilan.
“Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, sedangkan zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap kali menerima pendapatan di akhir bulan. Zakat ini merupakan kewajiban yang disalurkan kepada delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, mualaf, orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang terlilit utang, musafir, dan lainnya,” ujar Kamil Jumat dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas, dengan harga emas per gram berdasarkan keputusan BAZNAS RI per Januari 2025 sebesar Rp1.008.070. Dengan demikian, seseorang dengan penghasilan tahunan setara Rp 85.685.927 atau Rp. 7.140.498 wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5%. sedangkan infak dan sedekah dianjurkan sebesar 1,25%. “Misalnya, dari penghasilan Rp1.000.000, hanya dikenakan infak sebesar Rp12.500,” jelasnya.
Ketua BAZNAS juga memaparkan lima program utama BAZNAS Halmahera Tengah, yaitu Halteng Cerdas, Halteng Sejahtera, Halteng Peduli, Halteng Taqwa, dan Halteng Sehat.
Sementara itu, Wakil Ketua IV, Eko Budianto, S.Pd.I, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dan pentingnya ZIS bagi umat Islam. “Zakat, infak, dan sedekah merupakan bagian dari rukun Islam. Kami juga memperkenalkan kalkulator zakat untuk membantu masyarakat menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan secara tepat,” tuturnya.
Wakil Ketua III, Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, turut menjelaskan mengenai kewajiban zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing instansi. “ASN wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari pendapatannya. Setiap penyetoran zakat harus disertai dengan bukti penyetoran ke rekening resmi BAZNAS Halmahera Tengah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I, Basri Botutu, S.IP, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Halmahera Tengah agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mendapatkan pemahaman yang benar tentang kewajiban berzakat. “Kami melaksanakan sosialisasi ke seluruh OPD agar ASN memahami bahwa zakat adalah kewajiban dalam rukun Islam. Jika kita tidak menunaikannya, maka kita telah meninggalkan perintah agama,” ujarnya.
Basri juga menambahkan pesan moral dengan mengutip kisah Nabi Musa yang bertanya kepada Allah tentang amal ibadah yang paling disukai-Nya. “Allah menjawab bahwa shalat, zikir, dan puasa adalah untuk dirimu sendiri. Namun ibadah yang paling disukai Allah adalah membahagiakan anak yatim dan orang fakir miskin. Harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya,” ucapnya penuh makna.
Pada akhir kegiatan, pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah berharap agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah utamnya Dinas DUKCAPIL dapat memahami dan menunaikan kewajiban zakat, serta menyalurkannya melalui lembaga resmi yaitu BAZNAS Halmahera Tengah.
BERITA09/10/2025 | Humas :
BAZNAS HALTENG GELAR SOSIALISASI DI DINAS PERUMAHAN, PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Weda, 8 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan sosialisasi di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan BAZNAS Halteng serta jajaran pegawai dinas setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Halteng H. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I H. Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II H. Mustamin Saman Sanusi, dan Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, beserta para staf BAZNAS. Sementara dari pihak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas bersama seluruh pejabat dan staf.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar umat Muslim memahami tata cara menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ia juga mengapresiasi kehadiran BAZNAS Halteng yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi yang memiliki dasar hukum jelas.
Ketua BAZNAS Halteng H. Kamil Jumat, MP dalam paparannya menjelaskan, BAZNAS Halteng baru terbentuk sejak 4 Oktober 2024 dan kini telah aktif melakukan sosialisasi ke berbagai instansi. “Sejak Januari hingga saat ini, kami telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD, masjid, muhallah, Kecamatan, dan Desa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul disalurkan kepada delapan asnaf melalui lima program utama, yaitu Halteng Cerdas, Halteng Sejahtera, Halteng Sehat, Halteng Taqwa, dan Halteng Peduli. BAZNAS Halteng juga telah memiliki tiga rekening bank (BRI, Mandiri, dan Bank Maluku-Malut) untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan infak.
Sementara itu, Wakil Ketua I, H. Basri Botutu, S.IP, menyampaikan pentingnya mengeluarkan sebagian harta setiap bulan sebagai bentuk amal yang paling dicintai Allah SWT. Ia menukil kisah Nabi Musa yang bertanya kepada Allah tentang amal ibadah yang paling disukai, dan Allah menjawab bahwa sedekah adalah amal yang paling dicintai karena membawa kebahagiaan bagi orang lain.
Wakil Ketua II, H. Mustamin Saman Sanusi, menegaskan bahwa BAZNAS Halteng menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. “Kami berpegang pada tiga prinsip, yakni Aman Syar’i, Aman NKRI, dan Aman Regulasi,” jelasnya. Ia juga memaparkan capaian lima program unggulan yang telah BAZNAS Halteng lakukan:
Halteng Sejahtera: Telah membantu modal usaha kepada 36 UMKM.
Halteng Cerdas: Telah menyalurkan bantuan untuk 102 pelajar dan mahasiswa.
Halteng Sehat: Telah membantu masyarakat yang menjalani pengobatan dan operasi.
Halteng Taqwa: Telah membantu rehabilitasi masjid dan musala.
Halteng Peduli: Telah membantu korban bencana dan pembangunan rumah layak huni.
Selanjutnya, Wakil Ketua III, Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, menjelaskan kewajiban zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai nisab sebesar Rp7.140.498 per bulan dengan kewajiban zakat sebesar 2,5%, sesuai Keputusan BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Ia juga memperkenalkan fitur Kalkulator Zakat di laman resmi BAZNAS Halteng: https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/ untuk mempermudah masyarakat menghitung zakat profesinya.
Menutup kegiatan, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program BAZNAS Halteng. “Setelah pertemuan ini, kami akan melakukan rapat internal. Saya meyakini bahwa dalam setiap pendapatan yang kita terima, ada hak orang lain yang wajib kita keluarkan,” ujarnya.
BERITA08/10/2025 | Humas :
BAZNAS SOSIALISASI DI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Weda, 8 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kantor tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Halteng serta para pejabat dan pegawai Disdikbud.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BAZNAS Halteng Ir. H. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Basri Botutu, S.IP, serta Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Mustamin Saman Sanusi, yang masing-masing didampingi para staf. Dari pihak Disdikbud hadir Kepala Dinas beserta para pejabat struktural dan staf dinas.
Dalam pemaparannya, Ketua BAZNAS Halteng menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya ASN, terkait kewajiban zakat. Ia menuturkan bahwa seseorang sudah dikenai zakat apabila pendapatannya mencapai Rp7.140.000 per bulan, dengan kewajiban mengeluarkan 2,5% dari total pendapatan.
“BAZNAS dibentuk sebagai wadah resmi untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan sesuai syariat. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk mensucikan harta kita,” ujar Kamil Jumat.
Ketua BAZNAS juga memperkenalkan kalkulator zakat, sebuah alat bantu digital untuk mempermudah masyarakat dalam menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan yang termuat dalam website BAZNAS Halteng : https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Halteng H. Basri Botutu, S.IP menegaskan bahwa zakat merupakan Rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
“Allah mengingatkan bahwa dalam harta kita ada hak orang lain, yaitu fakir miskin dan anak yatim. Dengan berzakat, kita membahagiakan mereka. Bahkan dalam kisah Nabi Musa, Allah menyampaikan bahwa amalan yang paling dicintai-Nya adalah membahagiakan anak yatim dan fakir miskin,” ucap Basri Botutu.
Sedangkan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian, H. Mustamin Saman Sanusi, menjelaskan bahwa menunaikan zakat adalah kewajiban syar’i yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi.
“BAZNAS hadir untuk memastikan zakat disalurkan dengan aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman dalam menjaga keutuhan NKRI,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mustamin juga memaparkan lima program utama BAZNAS Halteng, yaitu:
Halmahera Sejahtera, program pemberdayaan ekonomi melalui bantuan modal usaha tanpa bunga bagi pelaku usaha kecil. Hingga saat ini, lebih dari 40 orang telah menerima bantuan.
Halmahera Peduli, program tanggap darurat bencana seperti kebakaran, tanah longsor, dan angin puting beliung, dengan pemberian bantuan uang tunai dan sembako.
Halmahera Sehat, memberikan dukungan biaya pengobatan dan rujukan medis, termasuk bantuan biaya operasi bagi warga kurang mampu.
Halmahera Cerdas, fokus pada bantuan pendidikan seperti seragam sekolah, biaya ujian, dan dukungan bagi mahasiswa berprestasi yang kurang mampu.
Halmahera Tengah Taqwa, program sosial dan keagamaan yang mendukung guru-guru mengaji serta kegiatan keislaman lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan penyerahan secara simbolis SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Tengah oleh Ketua BAZNAS, Ir. Kamil Jumat, MP.
Dengan terbentuknya UPZ tersebut, diharapkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Disdikbud dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi.
“Kami berharap UPZ di lingkungan Disdikbud dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi,” tutup Ir. Kamil Jumat, MP.
BERITA08/10/2025 | Humas :
BAZNAS HALMAHERA TENGAH GELAR SOSIALISASI DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
Weda, 7 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah dan seluruh pegawai DPMPTSP. Turut hadir Ketua BAZNAS Halteng Ir. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II H. Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I, Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag, serta sejumlah staf BAZNAS. Dari pihak DPMPTSP, kegiatan diikuti oleh Kepala Dinas, para pejabat struktural, dan seluruh staf.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP menjelaskan peran dan fungsi BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara terpusat, profesional, dan transparan. Ia menegaskan bahwa pembentukan BAZNAS didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat nasional.
Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP dalam pemaparannya menekankan pentingnya zakat sebagai rukun Islam ketiga dan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. “Zakat merupakan bentuk ibadah sosial yang menyucikan harta dan jiwa serta memperkuat keadilan sosial di tengah masyarakat. Amalan ibadah yang paling disukai Allah dari dialog Nabi Musa adalah sedekah atau zakat, karena sifatnya membahagiakan orang yang kesusahan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II H. Mustamin Saman Sanusi menegaskan bahwa BAZNAS Halmahera Tengah menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian zakat, infak, dan sedekah. Ia menyebut tiga prinsip syar’i yang menjadi pedoman lembaga, yakni: Aman Syar’i, Aman NKRI, dan Aman Regulasi.
Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si menjelaskan kewajiban zakat profesi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai nisab sebesar Rp7.140.498 per bulan, dengan kewajiban zakat sebesar 2,5% sesuai Keputusan BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa zakat profesi dikeluarkan setiap kali menerima gaji, sebagaimana zakat pertanian dikeluarkan setiap panen.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I memperkenalkan fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di situs resmi BAZNAS Halmahera Tengah (https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id). Fitur tersebut memudahkan masyarakat menghitung zakat secara cepat dan akurat. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai investasi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag turut menyampaikan penjelasan mengenai tata cara penyetoran zakat, infak, dan sedekah melalui rekening resmi BAZNAS Halmahera Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS Halteng yang telah datang untuk memberikan sosialisasi. Insya Allah pada bulan Oktober ini kami mulai melakukan penyetoran zakat, karena itu merupakan kewajiban kita sebagai umat Islam,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN dan masyarakat mengenai pentingnya zakat serta mendorong partisipasi aktif dalam mendukung program pengelolaan zakat yang profesional dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Tengah.
BERITA07/10/2025 | Humas :
BAZANAS HALTENG GELAS SOSIALISASI DI DINAS KETAHANAN PANGAN
Weda, 7 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah serta jajaran Dinas Ketahanan Pangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II H. Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I, Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag, serta sejumlah staf BAZNAS. Dari pihak Dinas Ketahanan Pangan turut hadir Kepala Dinas, para pejabat struktural, dan seluruh staf.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Ir. Kamil Jumat, MP menjelaskan tentang kehadiran dan peran BAZNAS di Kabupaten Halmahera Tengah. Ia menyampaikan bahwa pembentukan BAZNAS berawal dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, yang menetapkan BAZNAS sebagai lembaga nasional pengelola zakat. Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, peran BAZNAS semakin diperkuat sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara terpusat, profesional, dan transparan.
BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah sendiri baru terbentuk pada 4 Oktober 2024, dengan pelantikan Ketua dan para Wakil Ketua oleh Pejabat Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman, SH., M.Hum.
Sementara itu, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP dalam pemaparannya menekankan pentingnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam yang ketiga dan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Ia menjelaskan, zakat merupakan bentuk ibadah sosial yang mampu menyucikan harta dan jiwa serta memperkuat keadilan sosial di tengah masyarakat. “Amalan ibadah yang paling disukai Allah dari dialog Nabi Musa adalah sedekah atau zakat, karena sifatnya membahagiakan orang yang kesusahan,” ujarnya.
Wakil Ketua II, H. Mustamin Saman Sanusi, menambahkan bahwa dalam pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Halmahera Tengah menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Ia menjelaskan tiga prinsip syar’i yang menjadi acuan lembaga, yakni:
Aman Syar’i, sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis dengan menyalurkan zakat hanya kepada delapan golongan (asnaf).
Aman NKRI, memastikan dana disalurkan di wilayah Halmahera Tengah dan berkoordinasi dengan BAZNAS tingkat provinsi atau pusat bila lintas wilayah.
Aman Regulasi, yakni tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ia juga memaparkan lima program unggulan BAZNAS Halmahera Tengah, yaitu:
Halteng Sejahtera: Penyaluran modal usaha kepada 36 UMKM.
Halteng Cerdas: Beasiswa untuk 102 pelajar dan mahasiswa.
Halteng Sehat: Bantuan bagi masyarakat yang menjalani pengobatan dan operasi.
Halteng Taqwa: Bantuan rehabilitasi masjid dan musala.
Halteng Peduli: Bantuan bagi korban bencana dan pembangunan rumah layak huni.
Selanjutnya, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si menjelaskan kewajiban zakat profesi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai nisab sebesar Rp7.140.498 per bulan dengan kewajiban zakat sebesar 2,5% sesuai Keputusan BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa zakat profesi dikeluarkan setiap kali menerima gaji, sebagaimana zakat pertanian dikeluarkan setiap panen.
Kemudian, Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I memaparkan tentang fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di situs resmi BAZNAS Halmahera Tengah (https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/). Fitur ini membantu masyarakat menghitung zakat secara mudah dan akurat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai investasi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag menjelaskan tata cara penyetoran zakat, infak, dan sedekah melalui rekening resmi BAZNAS Halmahera Tengah.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, tentang pentingnya zakat dan peran BAZNAS dalam mengelola dana umat secara amanah dan profesional. “Semoga sosialisasi ini bermanfaat dan dapat terwujud dalam realisasi pembayaran zakat, infak, dan sedekah,” tutup Ketua BAZNAS Halmahera Tengah.
BERITA07/10/2025 | Humas :
BAZNAS HALMAHERA TENGAH SALURKAN SANTUNAN KHITANAN MASSAL
Weda, 6 Oktober 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah menyalurkan santunan kegiatan khitanan massal kepada dua pondok pesantren di wilayah tersebut. Kegiatan penyerahan santunan dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Kantor BAZNAS Halmahera Tengah.
Santunan diberikan kepada Pondok Pesantren Salam Al-Farisi dan Pondok Pesantren Darul Hunafa, dengan total bantuan sebesar Rp12.650.000 (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh, M.Si), dan diterima oleh M. Ali Fikri selaku perwakilan dari Pondok Pesantren Salam Al-Farisi.
Kegiatan khitanan massal ini mengusung tema “Mewujudkan Generasi Sehat dan Taat Syariat Islam”, dan diikuti oleh 180 anak, yang berasal dari kalangan kurang mampu di wilayah Kecamatan Weda Selatan dan Kecamatan Weda.
Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh, M.Si), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian BAZNAS terhadap kesehatan dan pembinaan keagamaan anak-anak di Halmahera Tengah, khususnya bagi masyarakat prasejahtera.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menanamkan nilai-nilai syariat Islam sejak dini kepada generasi muda,” ujar Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh, M.Si).
Santunan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan khitanan massal yang menjadi salah satu program sosial dan keagamaan unggulan di daerah tersebut.
BERITA06/10/2025 | Humas :
SANTUNAN KEPADA OPRASI TUMOR
Weda, 2 Oktober 2025
Pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah memberikan santuan kepada pasien di Rumah Sakait Umum Daerah -Weda. Pasien tersebut bernama ASTUTI ARSAD warda Dusun II Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Pemberian tersebut tidak seberapa tapi sangat membantu pasien dan keluarganya. Semoga Ibu oprasi berjalan lancar, tidak ada kendala sedikitpun. Dan Isya Allah Ibu cepat sembuh. Demikian pesan Ketua BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah (Ir. Kamil Jumat, MP) yang di damping oleh Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh, M. Si).
Kepada warga Muslim Kabupaten Halmahera Tengah agar menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadakah di BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah selaku lembaga resmi yang dibentuk pemerintah , sehingga kita semua dapat berbuat Kebajikan untuk kemaslahatan orang banyak. Demikian ujar Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh, M. Si) kepada HUMAS BAZNAS Halteng.
BERITA02/10/2025 | Humas :
RAPAT PIMPINAN EVALUASI KINERJA TRIWULAN III
Weda, 2 Oktober 2025
BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan Rapat Pimpinan Untuk mengevaluasi Kinerja Triwulan III 2025. Rapat bertempat di ruangan kerja Ketua. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua (Ir. Kamil Jumat, MP) dan sebagai pengarah rapat adalah Wakil Ketua IV (Eko Budianto, S. Pd. I).
Dalam arahannya Ketua BAZNAS mengatakan bahwa ada tiga hal yang harus kita upayakan. Yang Pertama : Penggunaan Hak Amil yang tepat dan berguna untuk kelangsungan operasional BAZNAS sehinga Kinerja kita utamanya para staf berjalan dengan baik. Yang Kedua : bahwa BAZNAS berbeda dengan pemerintah Daerah dalam hal Penyaluran. Kalau Pemerintah Daerah sifatnya bantuan tapi kalau BAZNAS sifatnya Penyaluran Hak. Yang Ketiga : Untuk Kita semua dan utamanya dibidang Pemgumpulan agar kita berkas keras melalukan Sosialisasi di semua lini.
Wakil Ketua I (Basri Botutu, S. IP) mengusulkan dan menyarankan agar setiap penyaluran harus di utamakan adalah Kelayakan si Penerima dan setiap penyaluran agar di mushawarakan. Selain itu agar kita perhatikan juga guru-guru TPQ yang belum di bantu oleh Pemerintah Daerah.
Wakil Ketua II (Mustamin Saman Sanusi) menyatakan bahwa saran dari Wakil Ketua I saya terima dengan Ikhlas. Bahwa ada beberapa berkas lagi yang masuk perlu kita tindak lanjuti. Apabila ada yang datang menyedorkan berkas permohonan lalu kita abaikan atau tidak kita bantu bagaimana kira2 perasaan kita. Merekq pulang dengan perasaan sedih.
Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh, M. Si) menyampaikan bahwa banyak hal yang harus kita selesaikan utamnya sosialisasi di beberapa SKPD dan pembentukan UPZ di bebepa Instansi dan lainnya. Selain itu bantuan pinjaman untuk UMKM yang telah di berikan itu kita pantau sejauh mana keberhasilan mereka.
Dalam rapat tersebut banyak hal yang diusulkan dan di bahas, namun dalam berita ini kami tidak memuat semua, karena terkait hal yang bersifat internal kami.
Dari beberpa usulan yang di bahas serta jadikan program kerja harian kedepan adalah :
1. BAZNAS Halteng terus gencar melakukan sosialisasi di semua lini.
2. Setiap ada permohonan bantuan yang masuk akan di tidak lanjuti dan di bahas dalam rapat.
3. Baik Pimpinan maupun staf harus meningkatkan kinerja dan melakukan pelayanan dengan semaksimal mungkin.
4. Penyaluran ZIS dilakukan dengan skala prioritas dan di sesuaikan dengan keadaan keuangan BAZNAS Halteng serta di sesuaikan dengan situasi dan kondisi baik keadaan mustahiq maupun keadaan lainnya.
Sukses selalu BAZNAS Halmahera Tengah.
BERITA02/10/2025 | Humas :
PIMPINAN BAZNAS SOSIALISASI DI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Weda, 2 Oktober 2025
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah melakukan sosialisasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Halmahera Tengah. Semua unsur Pimpinan hadir. Ketua (Ir. Kamil Jumat, MP). Wakil KetuaI (Basri Botutu, S. IP), Wakil Ketua II(Mustamin Saman Sanusi), Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh, M.Si ), Wakil Ketua IV (Eko Budianto, S. Pd. I) dan di damping oleh para staf. Sementara dari pihak Sementara dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dihadiri oleh Kepala Dinas dan Seluruh pejabat dan staf.
Ketua BAZNAS (Ir. Kamil Jumat, MP) menyampaikan bahwa di dalam Al-Qur’an maupun di fiqih Zakat merupakan kewajiban kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat. Tugas yang diberikan kepada kami (BAZNAS HALTENG) adalah memberikan pemahaman tentang Zakat, mengumpulkan dan menyalurkan kepada yang berhak (Fakir, miskin, Amil, Mualaf, Garimin, Riqab, Fisabilillah dan Ibnu Sabil). BAZNAS Halmahera Tengah berusaha agar delapan asnaf tersebut diatas dapat dikurangi dan bahkan bila perlu tiadakan utamanya Fakir dan Miskin.
Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh M. Si) meyatakan bahwa silaturrahmi dan sekaligus sosialisasi terkait zakat infak dan sedekah ini sangatlah penting. Kita sudah tahu bahwa bahwa dalam Rukun Islam ada lima dan salah satunya zakat. Zakat ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. zakat fitrah di keluarkan pada bulan suci Ramadhan dan zakat maal di keluarkan bila sudah mencapai Nisab dan Haul. Zakat Fitrah berupa makanan Pokok yang tahan lama sekitar 2.5 Kg dan bisa di uangkan. Zakat Maal terdiri atas 7 macam dan di tambah 2 macam oleh para ulama fiqih sehingga menjaddi 9 macam. Zakat Maal tersebut yaitu :
1. Emas/Perak (Logam Mulia),
2. Pertanian/Perkebunan/Kehutanan,
3. Peternakan/Perikanan,
4. Perniagaan/Perdagangan,
5. Uang/Surat berharga,
6. Pertambangan,
7. Rikaz (Harta Temuan),
8. Pendapatan/Jasa profesi dan
9. Perindustrian.
Terkait ASN maka kena zakat Pendapatan/Jasa profesi yang ditunaikan Setiap bulan bila sudah mencapai nisab 85 gram emas setara dengan Rp. 85.685.927 pertahun. Nisab tersebut di bagi 12 bulan = Rp. 7. 140.498 perbulan, maka diwajibkan zakat 2,5% setiap bulannya. Pendapatan kita semisalnya Rp.5.000.000,- di tambah TTP Rp.7.000.000, sudah Rp.12.000.000,- Maka sudah wajib zakat. Zakat ditunaikan dalam penghasilan bluto. Zakat profesi ini ditunaikan bulan karena diqayaskan atau disamakan dengan Zakat Pertanian yang ditunaikan setiap panen.
Untuk diketahui bahwa Dan masing-masing SKPD sudah di bentuk unit pengumpulan zakat (UPZ), UPZ inilah yang bertanggung jawab dan mengorganisir tentang pengumpulan dan penyetoran zakat di masing-masing SKPD. Untuk SKPD di kabupaten Halmahera tengah sudah mulai rutin menyampaikan setoran zakat kurang lebih 15 SKPD. Maka apa yang kita peroleh setiap bulannya kita semuah mendapatkan berkah dari Allah SWT.
Wakil Ketua II (H.Mustamin Saman sanusi) manyanpaikan bahwa ketika zakat, infak dan sedekah masuk di rekening BAZNAS Halteng, terus kemana uang itu di salurkan?.
Yang pertama kami di BAZNAS dalam pendistribusian yang kami kedepankan adalah transparansi dan akuntabilitas. Insya Allah kami mempertanggung jawabkan secara admintrasi. Dalam penyaluran ada tiga prinsip syar'i yang kami jadikan acuan.
1. Aman Syar’i (Sesuia Al-Qur’an/Hadits), bahwa penyaluran tidak boleh lepas dari 8 asnaf
2. Aman NKRI, bahwa Penyaluran di Wilayah Halteng/Wilayah Indondesia (Berkordinasi dengan BAZNAS Provinsi, kalaupun antar negara maka berkoordinasi dengan BAZNAS Pusat
3. Aman Regulasi, bahwa BAZNAS adalah lembaga non strukturan yang dibentuk atas amanat UU dan dan tentunya adalah lembaga yang dipercaya untuk mengelola Zakat dan tidak akan lepas dari syar'i. BAZNAS Halteng bertanggung jawab langsung Kepada Pemerintah Daerah Halteng, BAZNAS Provinsi dan Pusat.
Perlu kami sampaikan bahwa program-program BAZNAS Halteng yang telah kami jalankan adalah seperti:
1. Program Halteng Sejahtera : Telah menyalurkan modal usaha kepada UMKM, saat ini sudah mencapai ± 36 usaha kecil di Halmahera tengah.
2. Program Halteng Cerdas : Telah menyalurkan kepasa siswa dan Mahasiswa ± 102 orang.
3. Program Halteng Sehat : Telah menyalurkan kepada orang sakit (oprasi)
4. Program Halteng Taqwa : Telah menyalurkan dana untuk rehab Mesjid dan Mushallah
5. Program Halteng Peduli : Telah menyalurkan kepada Korban Angin Putting beliung, Korban kebakaran, korban tanah longsor dan Pembangunan Rumah Layah Huni.
Wakil Ketua IV (Eko Budianto, S. Pd. I) menjelasan tentang kalkulator zakat yang berada di media online. Ada Kalkulator zakat Maal, ada Kalkulator Zakat Profesi dan lain-lain. Kegunaan kalkulator zakat adalah untuk membantu tentang perhitungan zakat yang lebih mudah dan akurat. Mengeluarkan sedikit sebagian harta kita untuk tabungan di akhirat berupa amal-amal kebaikan seperti sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan menolong orang-orang yang membutuhkan, yang pahalanya akan terus mengalir dan menjadi bekal di kehidupan setelah dunia.
Wakil Ketua I (Basri Botutu S. IP) menyatakan zakat adalah bagian dari Rukun Islam yang ketiga dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Perintah untuk berzakat terdapat dalam Al-Qur'an, di mana zakat dianggap sebagai ibadah yang mensucikan harta dan jiwa, serta mewujudkan keadilan dan kepedulian sosial di antara sesama Muslim.
Amalan ibadah yang paling disukai Allah dari dialog Nabi Musa adalah sedekah atau Zakat, karena siaftnya dapat membahagiakan orang yang kesusahan dengan memberi bantuan, karena saat itu Allah berada di samping mereka (orang yang kesusahan). Sholat, puasa dan haji adalah ibadah untuk diri sendiri yang manfaatnya untuk menjaga diri dari keburukan, menenangkan hati, dan melatih hawa nafsu, sedangkan sedekah atau zakat adalah ibadah yang berdampak langsung pada orang lain dan mendatangkan kecintaan Allah. Ujar wakil ketua I
Sementara itu Kepala Badan KESBANGPOL menuturkan “Ini bukan urusan baznas saja, tapi ini adalah urusan dan kepentingan kita semuah. Insyallah di bulan Oktober ini KESBANGPOL sudah mulai bersetor zakat. karena sebagian harta kita ada hak orang lain, Kita semuah tanpa sadar kita makan Hak orang. Jadi milik orang itu kita kasih keluar, karena itu hak orang lain"
Semoga bermanfaat dan terealisasi…Aamiin.
BERITA02/10/2025 | Humas :
PIMPINAN BAZNAS GELAR SOSIALISASI DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSIMIGRASI
Weda, 25 September 2025
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah melalukan sosialisasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah. Unsur Pimpinan BAZNAS yang hadir, Ketua (Ir. Kamil Jumat, MP), Wakil Ketua I (Basri Botutu S. IP), Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh M. Si), Wakil ketua IV (Eko Budianto, S. Pd. I) dan di dampingi oleh para staf. Sementara dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dihadiri oleh Kepala Dinas Kabupaten Halmahera Tengah dan Seluruh Pejabat dan staf.
Sosialisasi zakat,infak,sedekah ( ZIS ) ini di laksanakan pada Hari Kamis tanggal 25 September 2025, bertempat di kantor dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah. Setelah kemarin tanggal 24 September 2025 di lakukan penyerahan SK UPZ.
Ketua BAZNAS (Ir. H.Kamil Jumat, MP) menyatakan Pembentukan BAZNAS RI berawal dari UU Nomor 38 Tahun 1999, lalu diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2001 yang secara resmi membentuk BAZNAS sebagai badan nasional pengelola zakat.
Di Tahun 2011 lahir Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat (UU No.38 Tahun 1999 tidak berlaku lagi) yang bertujuan untuk memusatkan dan mengintegrasikan pengelolaan zakat yang sebelumnya bersifat lokal menjadi terorganisir, transparan, dan professional. Dengan adanya landasan hukum baru melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dapat mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural.
BAZNAS Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara baru terbentuk pada Hari Jumat 4 Oktober 2024 saat dilantiknya Ketua dan Wakil Ketua oleh Pejabat Bupati Halmahera Tengah BAHRI SUDIRMAN, SH, M. HUM.
Wakil Ketua I (Basri Botutu S. IP) menyatakan zakat adalah bagian dari Rukun Islam yang ketiga dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Perintah untuk berzakat terdapat dalam Al-Qur'an, di mana zakat dianggap sebagai ibadah yang mensucikan harta dan jiwa, serta mewujudkan keadilan dan kepedulian sosial di antara sesama Muslim.
Amalan ibadah yang paling disukai Allah dari dialog Nabi Musa adalah sedekah atau Zakat, karena siaftnya dapat membahagiakan orang yang kesusahan dengan memberi bantuan, karena saat itu Allah berada di samping mereka (orang yang kesusahan). Sholat, puasa dan haji adalah ibadah untuk diri sendiri yang manfaatnya untuk menjaga diri dari keburukan, menenangkan hati, dan melatih hawa nafsu, sedangkan sedekah atau zakat adalah ibadah yang berdampak langsung pada orang lain dan mendatangkan kecintaan Allah. Ujar wakil ketua I
Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh M. Si) menyatakan, kewajiban zakat adalah rukun Islam dan merupakan perintah wajib bagi umat Muslim yang memenuhi syarat, bukan hanya tindakan individual melainkan ibadah sosial. Zakat fitrah khususnya memiliki hubungan erat dengan puasa, berfungsi menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dan memberikan makanan bagi orang-orang yang membutuhkan di hari raya Idul Fitri.
Lalu bagaimana cara Mengeluarkan zakat profesi ?
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bila gajinya telah mencapai Nisab Rp. 7.140.498,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan maka wajib mengeluarkan Zakat 2.5% Rp. 178.513,- (Keputusan BAZNAS No. 13 Tahun 2025). Yang dimaksud gaji adalah Gaji pokok dan tunjangan lainnya yang melekat pada Gaji, Tunjangan Tambahan Pengahasilan (TTP) dan sebagainya. Gaji PNS yang telah memenuhi syarat sebagaimana tersebut diatas wajib dikeluarkan zakatnya setiap terima gaji. Kewajiban ini di qiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dikeluarkan zakatnya setiap panen.
Wakil ketua IV (Eko Budianto S. Pd. I) menjelasan tentang kalkulator zakat yang berada di media online. Ada Kalkulator zakat Maal, ada Kalkulator Zakat Profesi dan lain-lain. Kegunaan kalkulator zakat adalah untuk membantu tentang perhitungan zakat yang lebih mudah dan akurat. Mengeluarkan sedikit sebagian harta kita untuk tabungan di akhirat berupa amal-amal kebaikan seperti sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan menolong orang-orang yang membutuhkan, yang pahalanya akan terus mengalir dan menjadi bekal di kehidupan setelah dunia.
Semoga sosialisasi ini bermanfaat dan dapat terwujud dengan realisasi pembayaran zakat, infaq dan shadaqah… Aamiin.
BERITA25/09/2025 | Humas :
BANTUAN UNTUK MUALLAF
Weda, 23 September 2025
Pada Hari Selasa 23 Septemeber 2025, Ketua BAZNAS Halmahera Tengah (Ir.H.kamil Jumat. MP), yang di saksikan oleh para Staf BAZNAS memberikan bantuan Kepada Muhammad Nasrullah (Muallaf enam bulan yang lalu).
Muhammad Nasrullah nama aslinya Halpret Kalensang yang memeluk Islam pada tanggal 28 Februari 2025 bertempat di Mesjid Agung Darussalam – Weda.
Bantuan ini diberikan kepada yang bersangkutan sebagai biaya perjalanan untuk memperdalam Agama Islam di MUALLAF CENTER PALEMBANG.
Bantuan ini hanya RP. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) namun sangat berharga dan sangat membantu untuk biaya perjalan dalam rangka memperdalam Ajaran Islam.
Kepada Umat Islam yang telah berkewajiban membayar zakat agar menunaikan zakatnya di BAZNAS Halmahera Tengah. Program BAZNAS dalam menjalan syari’at Islam bisa berjalan dengan baik harus di barengi dengan kemauan para MUZAKKI untuk menunaikan zakatnya di BAZNAS Halmahera Tengh, Demikian ungkap Ketua BAZNAS Halmahera Tengah (Ir.H.kamil Jumat. MP).
BERITA23/09/2025 | Humas :

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.
Lihat Daftar Rekening →