BAZNAS HALMAHERA TENGAH GELAR SOSIALISASI DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
07/10/2025 | Penulis: Humas :
PIMPINAN BAZNAS GELAR SISOALISASI
Weda, 7 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah dan seluruh pegawai DPMPTSP. Turut hadir Ketua BAZNAS Halteng Ir. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II H. Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I, Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag, serta sejumlah staf BAZNAS. Dari pihak DPMPTSP, kegiatan diikuti oleh Kepala Dinas, para pejabat struktural, dan seluruh staf.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP menjelaskan peran dan fungsi BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara terpusat, profesional, dan transparan. Ia menegaskan bahwa pembentukan BAZNAS didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat nasional.
Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP dalam pemaparannya menekankan pentingnya zakat sebagai rukun Islam ketiga dan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. “Zakat merupakan bentuk ibadah sosial yang menyucikan harta dan jiwa serta memperkuat keadilan sosial di tengah masyarakat. Amalan ibadah yang paling disukai Allah dari dialog Nabi Musa adalah sedekah atau zakat, karena sifatnya membahagiakan orang yang kesusahan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II H. Mustamin Saman Sanusi menegaskan bahwa BAZNAS Halmahera Tengah menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian zakat, infak, dan sedekah. Ia menyebut tiga prinsip syar’i yang menjadi pedoman lembaga, yakni: Aman Syar’i, Aman NKRI, dan Aman Regulasi.
Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si menjelaskan kewajiban zakat profesi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai nisab sebesar Rp7.140.498 per bulan, dengan kewajiban zakat sebesar 2,5% sesuai Keputusan BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa zakat profesi dikeluarkan setiap kali menerima gaji, sebagaimana zakat pertanian dikeluarkan setiap panen.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I memperkenalkan fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di situs resmi BAZNAS Halmahera Tengah (https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id). Fitur tersebut memudahkan masyarakat menghitung zakat secara cepat dan akurat. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai investasi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag turut menyampaikan penjelasan mengenai tata cara penyetoran zakat, infak, dan sedekah melalui rekening resmi BAZNAS Halmahera Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS Halteng yang telah datang untuk memberikan sosialisasi. Insya Allah pada bulan Oktober ini kami mulai melakukan penyetoran zakat, karena itu merupakan kewajiban kita sebagai umat Islam,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN dan masyarakat mengenai pentingnya zakat serta mendorong partisipasi aktif dalam mendukung program pengelolaan zakat yang profesional dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Berita Lainnya
BAZNAS HALTENG RESMIKAN Z-MART, DORONG UMKM NAIK KELAS DI WEDA
BAZNAS HALMAHERA TENGAH UCAPKAN SELAMAT IDULFITRI 1447 HIJRIAH
WAKIL BUPATI HALTENG TUNAIKAN ZAKAT MAAL DI BAZNAS HALMAHERA TENGAH
PENYERAHAN SK UPZ DI KECAMATAN WEDA TIMUR PERKUAT PENGELOLAAN ZAKAT DAERAH
BAZNAS HALTENG TERIMA DONASI DARI PENGINAPAN DANTAZKA (ANCU)
BAZNAS HALMAHERA TENGAH TERIMA DONASI DARI TOKO GALAXY UNTUK PROGRAM BERKAH RAMADHAN 1447 H
UPZ MASJID BAITURRAHMAN DESA WERE KEC. WEDA SERAHKAN ZAKAT MAAL DAN INFAQ KEPADA BAZNAS HALMAHERA TENGAH
BAZNAS HALMAHERA TENGAH PEDULI KEMANUSIAAN BAGI KORBAN KONFLIK DI DESA SIBENPOPO
SILATURAHMI DAN SINERGI EKONOMI UMAT, BAZNAS HALTENG AJAK MUZAKI PERKUAT ZAKAT PRODUKTIF
BAZNAS HALMAHERA TENGAH UCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1447 H / 2026 M
BAZNAS HALTENG TERIMA DONASI DARI TOKO WEDA TANJUNG
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
PIMPINAN BAZNAS HALMAHERA TENGAH JALIN SILATURRAHMI DENGAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
PIMPINAN BAZNAS HALMAHERA TENGAH JALIN SILATURRAHMI DENGAN SEKDA
BAZNAS HALMAHERA TENGAH TERIMA DONASI 50 PAKET SEMBAKO DARI TOKO INTISARI

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.
Lihat Daftar Rekening →