BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
23/02/2026 | Penulis: Humas :
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Senin, 23 Februari 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
"Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Berita Lainnya
BAZNAS HALMAHERA TENGAH UCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1447 H / 2026 M
BAZNAS HALTENG TERIMA DONASI SEMBAKO DARI NINDHA FIRED CHIKEN JELANG RAMADHAN 1447 H
BAZNAS HALMAHERA TENGAH TERIMA DONASI DARI FERY FADY (TOKO SUMBER RAYA)
BERITA BAZNAS HALTENG TERIMA DONASI DARI HI. ARFA
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
BAZNAS HALTENG RESMIKAN Z-MART, DORONG UMKM NAIK KELAS DI WEDA
BAZNAS HALMAHERA TENGAH SILATURAHMI DENGAN BUPATI, SEKALIGUS UCAPAN ULANG TAHUN KE-57
BAZNAS HALTENG TERIMA DONASI DARI TOKO WEDA TANJUNG
BAZNAS HALTENG GELAR SOSIALISASI ZIS DI KECAMATAN PATANI
SILATURAHMI DAN SINERGI EKONOMI UMAT, BAZNAS HALTENG AJAK MUZAKI PERKUAT ZAKAT PRODUKTIF
KPU HALMAHERA TENGAH SERAHKAN DONASI KE BAZNAS
BAZNAS HALTENG SALURKAN PAKET SEMBAKO BERKAH RAMADHAN
BAZNAS HALMAHERA TENGAH TERIMA DONASI DARI TOKO GALAXY UNTUK PROGRAM BERKAH RAMADHAN 1447 H
PENYERAHAN SK UPZ DI KECAMATAN WEDA TIMUR PERKUAT PENGELOLAAN ZAKAT DAERAH
BAZNAS HALMAHERA TENGAH SOSIALISAS & SERAHKAN SK UPZ BEBERAPA MASJID DI KECAMATAN WEDA TENGAH

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.
Lihat Daftar Rekening →