WhatsApp Icon

PIMPINAN BAZNAS GELAR SOSIALISASI DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

09/10/2025  |  Penulis: Humas :

Bagikan:URL telah tercopy
PIMPINAN BAZNAS GELAR SOSIALISASI DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

PIMPINAN BAZNAS GELAR SISOALISASI

Weda, 9 Oktober 2025 — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar kegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah bersama staf, serta Kepala Dinas Dukcapil beserta jajaran pejabat dan staf dinas.

Seluruh pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, dan Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I, serta didampingi para staf pelaksana.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ia menegaskan bahwa BAZNAS memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada umat Islam tentang pentingnya menunaikan zakat fitrah, zakat harta, dan zakat penghasilan.

“Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, sedangkan zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap kali menerima pendapatan di akhir bulan. Zakat ini merupakan kewajiban yang disalurkan kepada delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, mualaf, orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang terlilit utang, musafir, dan lainnya,” ujar Kamil Jumat dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas, dengan harga emas per gram berdasarkan keputusan BAZNAS RI per Januari 2025 sebesar Rp1.008.070. Dengan demikian, seseorang dengan penghasilan tahunan setara Rp 85.685.927 atau Rp. 7.140.498 wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5%. sedangkan infak dan sedekah dianjurkan sebesar 1,25%. “Misalnya, dari penghasilan Rp1.000.000, hanya dikenakan infak sebesar Rp12.500,” jelasnya.

Ketua BAZNAS juga memaparkan lima program utama BAZNAS Halmahera Tengah, yaitu Halteng Cerdas, Halteng Sejahtera, Halteng Peduli, Halteng Taqwa, dan Halteng Sehat.

Sementara itu, Wakil Ketua IV, Eko Budianto, S.Pd.I, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dan pentingnya ZIS bagi umat Islam. “Zakat, infak, dan sedekah merupakan bagian dari rukun Islam. Kami juga memperkenalkan kalkulator zakat untuk membantu masyarakat menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan secara tepat,” tuturnya.

Wakil Ketua III, Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, turut menjelaskan mengenai kewajiban zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing instansi. “ASN wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari pendapatannya. Setiap penyetoran zakat harus disertai dengan bukti penyetoran ke rekening resmi BAZNAS Halmahera Tengah,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I, Basri Botutu, S.IP, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Halmahera Tengah agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mendapatkan pemahaman yang benar tentang kewajiban berzakat. “Kami melaksanakan sosialisasi ke seluruh OPD agar ASN memahami bahwa zakat adalah kewajiban dalam rukun Islam. Jika kita tidak menunaikannya, maka kita telah meninggalkan perintah agama,” ujarnya.

Basri juga menambahkan pesan moral dengan mengutip kisah Nabi Musa yang bertanya kepada Allah tentang amal ibadah yang paling disukai-Nya. “Allah menjawab bahwa shalat, zikir, dan puasa adalah untuk dirimu sendiri. Namun ibadah yang paling disukai Allah adalah membahagiakan anak yatim dan orang fakir miskin. Harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya,” ucapnya penuh makna.

Pada akhir kegiatan, pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah berharap agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah utamnya Dinas DUKCAPIL dapat memahami dan menunaikan kewajiban zakat, serta menyalurkannya melalui lembaga resmi yaitu BAZNAS Halmahera Tengah.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.

Lihat Daftar Rekening →