WhatsApp Icon

BAZNAS HALMAHERA TENGAH GENCAR LAKUKAN SOSIALISASI ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

16/10/2025  |  Penulis: Humas :

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS HALMAHERA TENGAH GENCAR LAKUKAN SOSIALISASI ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

PIMPINAN BAZNAS GELAR SISOALISASI

Weda, 16 Oktober 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah terus menggencarkan kegiatan sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada masyarakat. Salah satu kegiatan terbaru dilaksanakan di Puskesmas Weda Selatan – Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Rabu (16/10).

Seluruh unsur pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Ketua Ir. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, dan Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I. Mereka turut didampingi oleh sejumlah staf, yakni Fajrin H. Conoras, S.H, M. Ali Fikri, S.Sos, M. Rijal Bahrudin, S.M, serta Riyo Gusti Rahman.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah. “Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian hartanya guna menyucikan harta dan membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Hanya 2,5% dari pendapatan, namun pahalanya berlipat ganda di sisi Allah,” ujar Kamil.

Sementara itu, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Basri Botutu, S.IP, menjelaskan bahwa zakat merupakan perintah langsung dari rukun Islam ketiga. Ia menekankan pentingnya kesadaran umat untuk menyalurkan sebagian hak orang lain dalam harta yang dimiliki. “Perhitungan nishab zakat penghasilan saat ini adalah sebesar Rp7.140.000. Jika telah mencapai jumlah tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Zakat ini menjadi hak bagi delapan golongan (asnaf), termasuk fakir miskin dan anak yatim,” terang Basri.

Wakil Ketua II Bidang Penyaluran, H. Mustamin Saman Sanusi, menambahkan bahwa dana zakat yang terkumpul akan disalurkan melalui program-program unggulan BAZNAS Halmahera Tengah, seperti Halteng Sejahtera, Halteng Cerdas, Halteng Taqwa, Halteng Sehat, dan Halteng Peduli. “Seluruh program ini berlandaskan Surat At-Taubah ayat 60, dengan memastikan penyaluran zakat tepat sasaran, transparan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan, Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, menegaskan bahwa zakat memiliki kedudukan penting dalam Islam sebagaimana shalat, puasa, dan haji. “Zakat terbagi dua, yakni zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadan dan zakat maal yang mencakup zakat emas, perak, penghasilan, pertanian, hingga profesi. ASN dan pegawai yang pendapatannya telah mencapai nishab setara 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%,” jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua IV, Eko Budianto, S.Pd.I, memaparkan bahwa BAZNAS Halmahera Tengah kini menyediakan kalkulator zakat di situs resmi Kami yaitu : https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/ untuk mempermudah masyarakat menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan. “Dengan adanya fitur ini, masyarakat dapat mengetahui secara pasti berapa besar zakat yang wajib ditunaikan, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan transparan,” ungkap Eko.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Halmahera Tengah berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat semakin meningkat, serta dana zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Halmahera Tengah.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.

Lihat Daftar Rekening →