WhatsApp Icon

Pimpinan BAZNAS Gelar Sosialisasi di Kecamatan Weda Selatan

16/10/2025  |  Penulis: Humas :

Bagikan:URL telah tercopy
Pimpinan BAZNAS Gelar Sosialisasi di Kecamatan Weda Selatan

PIMPINAN BAZNAS GELAR SISOALISASI

Wairoro, Kamis 16 Oktober 2025

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Desa Wairoro, Kecamatan Weda Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Weda Selatan dan dihadiri oleh Ibu Camat Weda Selatan, para kepala sekolah SD Sosowomo dan SMP Negeri 10, perwakilan guru-guru, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.

Seluruh unsur pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Ketua BAZNAS Ir. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, dan Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I. Mereka didampingi oleh para staf, yakni Fajrin H. Conoras, S.H., M. Ali Fikri, S.Sos., M. Rijal Bahrudin, S.M., dan Riyo Gusti Rahman.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP menegaskan bahwa kewajiban zakat merupakan perintah langsung dari undang-undang dan agama untuk menjembatani masyarakat dalam menyalurkan kewajibannya kepada yang berhak menerima. “Zakat yang disalurkan akan diberikan kepada delapan golongan mustahik seperti fakir miskin, mualaf, dan mereka yang berjuang di jalan Allah. Dana yang masuk ke rekening BAZNAS telah kami distribusikan sesuai ketentuan kepada pihak yang berhak menerimanya,” ungkapnya.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Basri Botutu, S.IP, dalam paparannya mengajak peserta untuk mulai menyiapkan “tabungan akhirat”. Ia menjelaskan bahwa setiap harta yang dimiliki seseorang mengandung hak orang lain, terutama anak yatim dan fakir miskin. “Pendapatan yang kita terima setiap bulan wajib dikeluarkan. Uang dan harta kita bukan semata milik kita, tetapi ada hak orang lain yang harus disalurkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II Bidang Penyaluran, Mustamin Saman Sanusi, memaparkan berbagai program BAZNAS Halmahera Tengah yang telah berjalan, di antaranya Halteng Sejahtera yang membantu pedagang kecil dan pemberian modal usaha, Halteng Cerdas yang mendukung kebutuhan pendidikan, Halteng Sehat yang membantu masyarakat dalam pembiayaan pengobatan, Halteng Peduli untuk korban bencana, serta Halteng Taqwa yang mendukung kegiatan keagamaan dan guru ngaji. Ia menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan prinsip syar’i sesuai dengan Al-Qur’an dalam Surat At-Taubah ayat 60.

Wakil Ketua III Bidang Perencanaan dan Keuangan, Drs. M. Ridha Saleh, M. Si, menambahkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim. Ia menjelaskan dua jenis zakat, yakni zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadan dan zakat maal yang mencakup zakat emas, perak, hasil pertanian, perikanan, dan profesi. “Khusus bagi ASN, zakat profesi wajib dikeluarkan sebesar 2,5% apabila pendapatan bulanan telah mencapai nishab senilai 85 gram emas,” jelasnya.

Wakil Ketua IV, Eko Budianto, S.Pd.I, menutup kegiatan dengan penjelasan mengenai Kalkulator Zakat yang tersedia di situs resmi BAZNAS Halmahera Tengah, https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/. Melalui fitur ini, masyarakat dapat dengan mudah menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan secara akurat dan transparan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.

Lihat Daftar Rekening →