Berita Terkini
BAZNAS SOSIALISASI DI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Weda, 8 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kantor tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Halteng serta para pejabat dan pegawai Disdikbud.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BAZNAS Halteng Ir. H. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Basri Botutu, S.IP, serta Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Mustamin Saman Sanusi, yang masing-masing didampingi para staf. Dari pihak Disdikbud hadir Kepala Dinas beserta para pejabat struktural dan staf dinas.
Dalam pemaparannya, Ketua BAZNAS Halteng menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya ASN, terkait kewajiban zakat. Ia menuturkan bahwa seseorang sudah dikenai zakat apabila pendapatannya mencapai Rp7.140.000 per bulan, dengan kewajiban mengeluarkan 2,5% dari total pendapatan.
“BAZNAS dibentuk sebagai wadah resmi untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan sesuai syariat. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk mensucikan harta kita,” ujar Kamil Jumat.
Ketua BAZNAS juga memperkenalkan kalkulator zakat, sebuah alat bantu digital untuk mempermudah masyarakat dalam menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan yang termuat dalam website BAZNAS Halteng : https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Halteng H. Basri Botutu, S.IP menegaskan bahwa zakat merupakan Rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
“Allah mengingatkan bahwa dalam harta kita ada hak orang lain, yaitu fakir miskin dan anak yatim. Dengan berzakat, kita membahagiakan mereka. Bahkan dalam kisah Nabi Musa, Allah menyampaikan bahwa amalan yang paling dicintai-Nya adalah membahagiakan anak yatim dan fakir miskin,” ucap Basri Botutu.
Sedangkan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian, H. Mustamin Saman Sanusi, menjelaskan bahwa menunaikan zakat adalah kewajiban syar’i yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi.
“BAZNAS hadir untuk memastikan zakat disalurkan dengan aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman dalam menjaga keutuhan NKRI,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mustamin juga memaparkan lima program utama BAZNAS Halteng, yaitu:
Halmahera Sejahtera, program pemberdayaan ekonomi melalui bantuan modal usaha tanpa bunga bagi pelaku usaha kecil. Hingga saat ini, lebih dari 40 orang telah menerima bantuan.
Halmahera Peduli, program tanggap darurat bencana seperti kebakaran, tanah longsor, dan angin puting beliung, dengan pemberian bantuan uang tunai dan sembako.
Halmahera Sehat, memberikan dukungan biaya pengobatan dan rujukan medis, termasuk bantuan biaya operasi bagi warga kurang mampu.
Halmahera Cerdas, fokus pada bantuan pendidikan seperti seragam sekolah, biaya ujian, dan dukungan bagi mahasiswa berprestasi yang kurang mampu.
Halmahera Tengah Taqwa, program sosial dan keagamaan yang mendukung guru-guru mengaji serta kegiatan keislaman lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan penyerahan secara simbolis SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Tengah oleh Ketua BAZNAS, Ir. Kamil Jumat, MP.
Dengan terbentuknya UPZ tersebut, diharapkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Disdikbud dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi.
“Kami berharap UPZ di lingkungan Disdikbud dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi,” tutup Ir. Kamil Jumat, MP.
08/10/2025 | Humas :
BAZNAS HALTENG GELAR SOSIALISASI DI DINAS PERUMAHAN, PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Weda, 8 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan sosialisasi di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan BAZNAS Halteng serta jajaran pegawai dinas setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Halteng H. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I H. Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II H. Mustamin Saman Sanusi, dan Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, beserta para staf BAZNAS. Sementara dari pihak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas bersama seluruh pejabat dan staf.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar umat Muslim memahami tata cara menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ia juga mengapresiasi kehadiran BAZNAS Halteng yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi yang memiliki dasar hukum jelas.
Ketua BAZNAS Halteng H. Kamil Jumat, MP dalam paparannya menjelaskan, BAZNAS Halteng baru terbentuk sejak 4 Oktober 2024 dan kini telah aktif melakukan sosialisasi ke berbagai instansi. “Sejak Januari hingga saat ini, kami telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD, masjid, muhallah, Kecamatan, dan Desa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul disalurkan kepada delapan asnaf melalui lima program utama, yaitu Halteng Cerdas, Halteng Sejahtera, Halteng Sehat, Halteng Taqwa, dan Halteng Peduli. BAZNAS Halteng juga telah memiliki tiga rekening bank (BRI, Mandiri, dan Bank Maluku-Malut) untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan infak.
Sementara itu, Wakil Ketua I, H. Basri Botutu, S.IP, menyampaikan pentingnya mengeluarkan sebagian harta setiap bulan sebagai bentuk amal yang paling dicintai Allah SWT. Ia menukil kisah Nabi Musa yang bertanya kepada Allah tentang amal ibadah yang paling disukai, dan Allah menjawab bahwa sedekah adalah amal yang paling dicintai karena membawa kebahagiaan bagi orang lain.
Wakil Ketua II, H. Mustamin Saman Sanusi, menegaskan bahwa BAZNAS Halteng menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. “Kami berpegang pada tiga prinsip, yakni Aman Syar’i, Aman NKRI, dan Aman Regulasi,” jelasnya. Ia juga memaparkan capaian lima program unggulan yang telah BAZNAS Halteng lakukan:
Halteng Sejahtera: Telah membantu modal usaha kepada 36 UMKM.
Halteng Cerdas: Telah menyalurkan bantuan untuk 102 pelajar dan mahasiswa.
Halteng Sehat: Telah membantu masyarakat yang menjalani pengobatan dan operasi.
Halteng Taqwa: Telah membantu rehabilitasi masjid dan musala.
Halteng Peduli: Telah membantu korban bencana dan pembangunan rumah layak huni.
Selanjutnya, Wakil Ketua III, Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, menjelaskan kewajiban zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai nisab sebesar Rp7.140.498 per bulan dengan kewajiban zakat sebesar 2,5%, sesuai Keputusan BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Ia juga memperkenalkan fitur Kalkulator Zakat di laman resmi BAZNAS Halteng: https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/ untuk mempermudah masyarakat menghitung zakat profesinya.
Menutup kegiatan, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program BAZNAS Halteng. “Setelah pertemuan ini, kami akan melakukan rapat internal. Saya meyakini bahwa dalam setiap pendapatan yang kita terima, ada hak orang lain yang wajib kita keluarkan,” ujarnya.
08/10/2025 | Humas :
BAZANAS HALTENG GELAS SOSIALISASI DI DINAS KETAHANAN PANGAN
Weda, 7 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah serta jajaran Dinas Ketahanan Pangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II H. Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I, Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag, serta sejumlah staf BAZNAS. Dari pihak Dinas Ketahanan Pangan turut hadir Kepala Dinas, para pejabat struktural, dan seluruh staf.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Ir. Kamil Jumat, MP menjelaskan tentang kehadiran dan peran BAZNAS di Kabupaten Halmahera Tengah. Ia menyampaikan bahwa pembentukan BAZNAS berawal dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, yang menetapkan BAZNAS sebagai lembaga nasional pengelola zakat. Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, peran BAZNAS semakin diperkuat sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara terpusat, profesional, dan transparan.
BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah sendiri baru terbentuk pada 4 Oktober 2024, dengan pelantikan Ketua dan para Wakil Ketua oleh Pejabat Bupati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman, SH., M.Hum.
Sementara itu, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP dalam pemaparannya menekankan pentingnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam yang ketiga dan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Ia menjelaskan, zakat merupakan bentuk ibadah sosial yang mampu menyucikan harta dan jiwa serta memperkuat keadilan sosial di tengah masyarakat. “Amalan ibadah yang paling disukai Allah dari dialog Nabi Musa adalah sedekah atau zakat, karena sifatnya membahagiakan orang yang kesusahan,” ujarnya.
Wakil Ketua II, H. Mustamin Saman Sanusi, menambahkan bahwa dalam pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Halmahera Tengah menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Ia menjelaskan tiga prinsip syar’i yang menjadi acuan lembaga, yakni:
Aman Syar’i, sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis dengan menyalurkan zakat hanya kepada delapan golongan (asnaf).
Aman NKRI, memastikan dana disalurkan di wilayah Halmahera Tengah dan berkoordinasi dengan BAZNAS tingkat provinsi atau pusat bila lintas wilayah.
Aman Regulasi, yakni tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ia juga memaparkan lima program unggulan BAZNAS Halmahera Tengah, yaitu:
Halteng Sejahtera: Penyaluran modal usaha kepada 36 UMKM.
Halteng Cerdas: Beasiswa untuk 102 pelajar dan mahasiswa.
Halteng Sehat: Bantuan bagi masyarakat yang menjalani pengobatan dan operasi.
Halteng Taqwa: Bantuan rehabilitasi masjid dan musala.
Halteng Peduli: Bantuan bagi korban bencana dan pembangunan rumah layak huni.
Selanjutnya, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si menjelaskan kewajiban zakat profesi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai nisab sebesar Rp7.140.498 per bulan dengan kewajiban zakat sebesar 2,5% sesuai Keputusan BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa zakat profesi dikeluarkan setiap kali menerima gaji, sebagaimana zakat pertanian dikeluarkan setiap panen.
Kemudian, Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I memaparkan tentang fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di situs resmi BAZNAS Halmahera Tengah (https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/). Fitur ini membantu masyarakat menghitung zakat secara mudah dan akurat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai investasi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag menjelaskan tata cara penyetoran zakat, infak, dan sedekah melalui rekening resmi BAZNAS Halmahera Tengah.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, tentang pentingnya zakat dan peran BAZNAS dalam mengelola dana umat secara amanah dan profesional. “Semoga sosialisasi ini bermanfaat dan dapat terwujud dalam realisasi pembayaran zakat, infak, dan sedekah,” tutup Ketua BAZNAS Halmahera Tengah.
07/10/2025 | Humas :
Agenda Pimpinan

BAZNAS HALTENG GELAR SOSIALISASI DI DINAS PERUMAHAN, PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
Weda, 8 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan sosialisasi di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan BAZNAS Halteng serta jajaran pegawai dinas setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Halteng H. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I H. Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II H. Mustamin Saman Sanusi, dan Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, beserta para staf BAZNAS. Sementara dari pihak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas bersama seluruh pejabat dan staf.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar umat Muslim memahami tata cara menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ia juga mengapresiasi kehadiran BAZNAS Halteng yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi yang memiliki dasar hukum jelas.
Ketua BAZNAS Halteng H. Kamil Jumat, MP dalam paparannya menjelaskan, BAZNAS Halteng baru terbentuk sejak 4 Oktober 2024 dan kini telah aktif melakukan sosialisasi ke berbagai instansi. “Sejak Januari hingga saat ini, kami telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD, masjid, muhallah, Kecamatan, dan Desa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul disalurkan kepada delapan asnaf melalui lima program utama, yaitu Halteng Cerdas, Halteng Sejahtera, Halteng Sehat, Halteng Taqwa, dan Halteng Peduli. BAZNAS Halteng juga telah memiliki tiga rekening bank (BRI, Mandiri, dan Bank Maluku-Malut) untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan infak.
Sementara itu, Wakil Ketua I, H. Basri Botutu, S.IP, menyampaikan pentingnya mengeluarkan sebagian harta setiap bulan sebagai bentuk amal yang paling dicintai Allah SWT. Ia menukil kisah Nabi Musa yang bertanya kepada Allah tentang amal ibadah yang paling disukai, dan Allah menjawab bahwa sedekah adalah amal yang paling dicintai karena membawa kebahagiaan bagi orang lain.
Wakil Ketua II, H. Mustamin Saman Sanusi, menegaskan bahwa BAZNAS Halteng menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. “Kami berpegang pada tiga prinsip, yakni Aman Syar’i, Aman NKRI, dan Aman Regulasi,” jelasnya. Ia juga memaparkan capaian lima program unggulan yang telah BAZNAS Halteng lakukan:
Halteng Sejahtera: Telah membantu modal usaha kepada 36 UMKM.
Halteng Cerdas: Telah menyalurkan bantuan untuk 102 pelajar dan mahasiswa.
Halteng Sehat: Telah membantu masyarakat yang menjalani pengobatan dan operasi.
Halteng Taqwa: Telah membantu rehabilitasi masjid dan musala.
Halteng Peduli: Telah membantu korban bencana dan pembangunan rumah layak huni.
Selanjutnya, Wakil Ketua III, Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, menjelaskan kewajiban zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai nisab sebesar Rp7.140.498 per bulan dengan kewajiban zakat sebesar 2,5%, sesuai Keputusan BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Ia juga memperkenalkan fitur Kalkulator Zakat di laman resmi BAZNAS Halteng: https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/ untuk mempermudah masyarakat menghitung zakat profesinya.
Menutup kegiatan, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program BAZNAS Halteng. “Setelah pertemuan ini, kami akan melakukan rapat internal. Saya meyakini bahwa dalam setiap pendapatan yang kita terima, ada hak orang lain yang wajib kita keluarkan,” ujarnya.
08-10-2025 | Humas :

BAZNAS SOSIALISASI DI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Weda, 8 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kantor tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Halteng serta para pejabat dan pegawai Disdikbud.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BAZNAS Halteng Ir. H. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Basri Botutu, S.IP, serta Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Mustamin Saman Sanusi, yang masing-masing didampingi para staf. Dari pihak Disdikbud hadir Kepala Dinas beserta para pejabat struktural dan staf dinas.
Dalam pemaparannya, Ketua BAZNAS Halteng menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya ASN, terkait kewajiban zakat. Ia menuturkan bahwa seseorang sudah dikenai zakat apabila pendapatannya mencapai Rp7.140.000 per bulan, dengan kewajiban mengeluarkan 2,5?ri total pendapatan.
“BAZNAS dibentuk sebagai wadah resmi untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan sesuai syariat. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk mensucikan harta kita,” ujar Kamil Jumat.
Ketua BAZNAS juga memperkenalkan kalkulator zakat, sebuah alat bantu digital untuk mempermudah masyarakat dalam menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan yang termuat dalam website BAZNAS Halteng : https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id/.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Halteng H. Basri Botutu, S.IP menegaskan bahwa zakat merupakan Rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
“Allah mengingatkan bahwa dalam harta kita ada hak orang lain, yaitu fakir miskin dan anak yatim. Dengan berzakat, kita membahagiakan mereka. Bahkan dalam kisah Nabi Musa, Allah menyampaikan bahwa amalan yang paling dicintai-Nya adalah membahagiakan anak yatim dan fakir miskin,” ucap Basri Botutu.
Sedangkan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian, H. Mustamin Saman Sanusi, menjelaskan bahwa menunaikan zakat adalah kewajiban syar’i yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi.
“BAZNAS hadir untuk memastikan zakat disalurkan dengan aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman dalam menjaga keutuhan NKRI,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mustamin juga memaparkan lima program utama BAZNAS Halteng, yaitu:
Halmahera Sejahtera, program pemberdayaan ekonomi melalui bantuan modal usaha tanpa bunga bagi pelaku usaha kecil. Hingga saat ini, lebih dari 40 orang telah menerima bantuan.
Halmahera Peduli, program tanggap darurat bencana seperti kebakaran, tanah longsor, dan angin puting beliung, dengan pemberian bantuan uang tunai dan sembako.
Halmahera Sehat, memberikan dukungan biaya pengobatan dan rujukan medis, termasuk bantuan biaya operasi bagi warga kurang mampu.
Halmahera Cerdas, fokus pada bantuan pendidikan seperti seragam sekolah, biaya ujian, dan dukungan bagi mahasiswa berprestasi yang kurang mampu.
Halmahera Tengah Taqwa, program sosial dan keagamaan yang mendukung guru-guru mengaji serta kegiatan keislaman lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan penyerahan secara simbolis SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Tengah oleh Ketua BAZNAS, Ir. Kamil Jumat, MP.
Dengan terbentuknya UPZ tersebut, diharapkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Disdikbud dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi.
“Kami berharap UPZ di lingkungan Disdikbud dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi,” tutup Ir. Kamil Jumat, MP.
08-10-2025 | Humas :

BAZNAS HALMAHERA TENGAH GELAR SOSIALISASI DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
Weda, 7 Oktober 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS Halmahera Tengah dan seluruh pegawai DPMPTSP. Turut hadir Ketua BAZNAS Halteng Ir. Kamil Jumat, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II H. Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I, Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag, serta sejumlah staf BAZNAS. Dari pihak DPMPTSP, kegiatan diikuti oleh Kepala Dinas, para pejabat struktural, dan seluruh staf.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Halmahera Tengah Ir. Kamil Jumat, MP menjelaskan peran dan fungsi BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara terpusat, profesional, dan transparan. Ia menegaskan bahwa pembentukan BAZNAS didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memperkuat kedudukan BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat nasional.
Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP dalam pemaparannya menekankan pentingnya zakat sebagai rukun Islam ketiga dan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. “Zakat merupakan bentuk ibadah sosial yang menyucikan harta dan jiwa serta memperkuat keadilan sosial di tengah masyarakat. Amalan ibadah yang paling disukai Allah dari dialog Nabi Musa adalah sedekah atau zakat, karena sifatnya membahagiakan orang yang kesusahan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II H. Mustamin Saman Sanusi menegaskan bahwa BAZNAS Halmahera Tengah menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian zakat, infak, dan sedekah. Ia menyebut tiga prinsip syar’i yang menjadi pedoman lembaga, yakni: Aman Syar’i, Aman NKRI, dan Aman Regulasi.
Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si menjelaskan kewajiban zakat profesi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai nisab sebesar Rp7.140.498 per bulan, dengan kewajiban zakat sebesar 2,5% sesuai Keputusan BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa zakat profesi dikeluarkan setiap kali menerima gaji, sebagaimana zakat pertanian dikeluarkan setiap panen.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I memperkenalkan fitur Kalkulator Zakat yang tersedia di situs resmi BAZNAS Halmahera Tengah (https://kabhalmaheratengah.baznas.go.id). Fitur tersebut memudahkan masyarakat menghitung zakat secara cepat dan akurat. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai investasi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag turut menyampaikan penjelasan mengenai tata cara penyetoran zakat, infak, dan sedekah melalui rekening resmi BAZNAS Halmahera Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS Halteng yang telah datang untuk memberikan sosialisasi. Insya Allah pada bulan Oktober ini kami mulai melakukan penyetoran zakat, karena itu merupakan kewajiban kita sebagai umat Islam,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN dan masyarakat mengenai pentingnya zakat serta mendorong partisipasi aktif dalam mendukung program pengelolaan zakat yang profesional dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Tengah.
07-10-2025 | Humas :