WhatsApp Icon

BAZNAS SOSIALISASI DI DINAS SOSIAL

22/09/2025  |  Penulis: Humas :

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS SOSIALISASI DI DINAS SOSIAL

BAZNAS SOSIALISASI DI DINAS SOSIAL

Weda, 22 September 2025

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah melalukan sosialisasi di Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Tengah.  Semua unsur Pimpinan BAZNAS hadir : Ketua (Ir. Kamil Jumat, MP,) Wakil Ketua I (Basri Botutu S. IP), Wakil Ketua II (Mustamin Saman Sanusi), Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh M. Si), Wakil ketua IV (Eko Budianto, S. Pd. I) dan di dampingi oleh para staf.  Sementara dari pihak Dinas Sosial dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Tengah dan Seluruh pejabat Dinas Sosial dan staf.

Ketua BAZNAS (Ir. Kamil Jumat, MP), menyatakan bahwa; Zakat adalah kewajiban yang dihitung setelah harta mencapai jumlah tertentu (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (Haul) atau pada waktu tertentu seperti Zakat Fitrah di bulan Ramadan. Zakat mal (harta) tidak harus dibayar di bulan Ramadan, tetapi jika haulnya jatuh pada bulan Ramadan, maka zakat dapat dikeluarkan pada bulan tersebut.

Wakil Ketua II (Basri Botutu, S. IP), menjelaskan tentang unit pengumpulan zakat( UPZ ), soal zakat profesi dan peraturan yang berlaku.   Kadar zakat adalah 2,5% dari penghasilan bruto  yang dikeluarkan setiap bulan, dan wajib ditunaikan saat menerima gaji.  Gaji PNS di keluarkan zakatnya saat menerima zakat karena di qiyaskan dengan Zakat Pertanian.

Wakil Ketua II (Mustamin Saman Sanusi), menyampaikan tentang Penyaluran ZIS yang tepat sasaran dan nilai ibadah yang sangat besar.  Harapan untuk dukungan semua OPD atau Dinas Sosial untuk membantu orang yg kurang mampu.   Ketua II juga menyampaikan tentang Program BAZNAS Halteng yang telah berjalan seperti Program Rumah Layak Huni, Program Halteng Cerdas (Bantuan Siswa dan Mahasiswa), Halteng Peduli (Korban Angin Putting Beliung, Tanah Longsor, Kebakaran dll), Halteng Sejahtera (Bantuan UMKM), dan Halteng Taqwa (Bantuan Tempat Ibadah).

Wakil ketua III (Drs. M.Ridha Saleh, M. Si) menjelaskan tentang cara penyetoran ZIS. BAZNAS memiliki Nomor rekening  Zakat dan Nomor Rekening Infaq.  Rekening Zakat khusus untuk Zakat sedangkan Rekening Infaq untuk infaq dan lainnya.  Rekening Zakat dan Rekening Infaq tersebut ada di Bank BRI, Bank BPD Malut dan Bank Mandiri.  Perlu di ingatkan bahwa apabila telah menyetor langsung di bank mohon agar melapor di BAZNAS Halteng dan menyerahkan bukti transfer.  

Wakil ketua IV (Eko Budianto S. Pd. I) menjelasan tentang kalkulator zakat yang berada di media online.  Ada Kalkulator zakat Maal, ada Kalkulator Zakat Profesi dan lain-lain. Kegunaan kalkulator zakat adalah untuk membantu tentang perhitungan zakat yang lebih mudah dan akurat.

Semoga Sosialisasi ini dapat bermanfaat dan ter-realisasi.  Aamiin.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.

Lihat Daftar Rekening →