WhatsApp Icon

BAZNAS HALMAHERA TENGAH LAKSANAKAN SOSIALISASI ZIS DI KPU HALMAHERA TENGAH

16/12/2025  |  Penulis: Humas :

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS HALMAHERA TENGAH LAKSANAKAN SOSIALISASI ZIS DI KPU HALMAHERA TENGAH

BAZNAS HALMAHERA TENGAH LAKSANAKAN SOSIALISASI

Weda, 16 Desember 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran aparatur penyelenggara pemilu terkait kewajiban dan tata kelola ZIS melalui lembaga resmi.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Halmahera Tengah Rahman Tukka beserta para anggota, kasubag, dan staf KPU Halteng. Turut hadir jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah, yakni Ketua BAZNAS Ir. Kamil Jum’at, MP, Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP, Wakil Ketua II, Mustamin Saman Sanusi, Wakil Ketua III, Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, Wakil Ketua IV, Eko Budianto, S.Pd.I, serta staf BAZNAS M. Ali Fikri, S.Sos.S dan Riyo Gusti Rahman.

Ketua KPU Halmahera Tengah, Rahman Tukka, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai zakat, infak, dan sedekah, khususnya bagi aparatur negara. Ia menekankan bahwa penyaluran ZIS melalui lembaga resmi seperti BAZNAS akan memastikan pengelolaan yang lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah, Ir. Kamil Jum’at, MP, dalam pemaparannya menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah merupakan kewajiban sekaligus instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Ia juga menjelaskan secara rinci mengenai zakat profesi dan zakat fitrah, termasuk konsep haul dan nisab zakat yang setara dengan 85 gram emas dalam kurun waktu satu tahun.

Wakil Ketua I BAZNAS Halteng, Basri Botutu, S.IP, menjelaskan ketentuan nisab zakat penghasilan tahun 2025 yang setara dengan 85 gram emas atau senilai Rp 85.685.927 per tahun, atau sekitar Rp 7.140.498 per bulan. Ia juga memaparkan contoh perhitungan zakat penghasilan, di mana seseorang dengan penghasilan bulanan sebesar Rp 7.141.000 diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar Rp 175.525 setiap bulan.

Selanjutnya, Wakil Ketua II BAZNAS Halteng, Mustamin Saman Sanusi, menyampaikan bahwa dana ZIS yang dihimpun melalui BAZNAS akan dikelola secara profesional dan disalurkan sesuai prinsip syariat Islam. Penyaluran tersebut diprioritaskan bagi para mustahik yang benar-benar membutuhkan melalui berbagai program unggulan, di antaranya Program Halteng Sejahtera, Halteng Cerdas, Halteng Sehat, Halteng Taqwa, dan Halteng Peduli.

Wakil Ketua III BAZNAS Halteng, Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, mengingatkan bahwa zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan. Ia menekankan bahwa umat Islam yang memiliki penghasilan tetap wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab. Selain itu, ia juga mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap desa dan lembaga guna mengoptimalkan pengumpulan zakat di daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Halteng, Eko Budianto, S.Pd.I, memaparkan pemanfaatan fitur kalkulator zakat yang tersedia pada website resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menghitung kewajiban zakat secara mandiri dan akurat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah berharap terjalin sinergi yang lebih kuat dengan KPU Halteng dalam upaya meningkatkan kesadaran berzakat, sekaligus memperluas partisipasi aparatur negara dalam mendukung pengelolaan ZIS yang profesional, transparan, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.

Lihat Daftar Rekening →