PENYALURAN INFAQ DAN SADKAH DI KECAMATAN WEDA SELATAN

PENYALURAN INFAQ DAN SADKAH DI KECAMATAN WEDA SELATAN

18/03/2025 | Humas :

Weda, 18 Maret 2025

Badan Amil Zakat Nasianal (BAZNAS) Halmahera Tengah (Halteng) melakukan penyaluran Infaq dan shadaqah di kecamatan Weda Selatan sekaligus mensosialisasikan pentingnya berzakat dan cara atau sasaran penyalurannya, selasa, (18/3/2025

 

Ketua BAZNAS  Kab. Halmahera Tengah (Ir. Kamil Jumat, MP) yang di dampingi Wakil Ketua II (Mustamin Saman Sanusi) dan Wakil Ketua IV (Eko Budianto, S. Pd.I) menyampaikan, “zakat fitrah dan zakat maal yang berhak menerima adalah fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, fisabilillah, ibnu sabil, dan riqab. sedangkan orang wajib membayar yaitu umat Islam yang memenuhi syarat, baik zakat fitrah maupun zakat maal

 

“Sebagai muslim kita wajib mengeluarkan zakat fitrah, sedangkan zakat mall dikeluarkan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan perolehan harta yang diperoleh, sementara yang berhak menerima itu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, fisabilillah, ibnu sabil, dan riqab,” kata ketua Baznas Halteng (Ir. Kamil Jumat, MP) dalam Sambutanya.

 

Terpisah… warga kecamatan Weda Selatan mengucapkan banyak terimakasih kepada BAZNAS atas pemberian paket sembako, yang sudah datang untuk memberikan bantuan dan sekaligus memberikan pemahaman tentang meluarkan zakat Fitrah dan zakat maal,” kata salah seoraang warga (Lilis).

KABUPATEN HALMAHERA TENGAH

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12