WhatsApp Icon

PIMPINAN BAZNAS SOSIALISASI DI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

02/10/2025  |  Penulis: Humas :

Bagikan:URL telah tercopy
PIMPINAN BAZNAS SOSIALISASI DI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PIMPINAN BAZNAS GELAR SISOALISASI

Weda, 2 Oktober 2025

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah melakukan sosialisasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Halmahera Tengah.  Semua unsur Pimpinan hadir.  Ketua (Ir. Kamil Jumat, MP).  Wakil KetuaI (Basri Botutu, S. IP),  Wakil Ketua II(Mustamin Saman Sanusi), Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh, M.Si ), Wakil Ketua IV (Eko Budianto, S. Pd. I) dan di damping oleh para staf.  Sementara dari pihak Sementara dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dihadiri oleh Kepala  Dinas dan Seluruh pejabat dan staf.

Ketua BAZNAS (Ir. Kamil Jumat, MP) menyampaikan bahwa di dalam Al-Qur’an maupun di  fiqih  Zakat merupakan kewajiban kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat.  Tugas yang diberikan kepada kami (BAZNAS HALTENG) adalah memberikan pemahaman tentang Zakat, mengumpulkan dan menyalurkan kepada yang berhak (Fakir, miskin, Amil, Mualaf, Garimin, Riqab, Fisabilillah dan Ibnu Sabil).  BAZNAS Halmahera Tengah berusaha agar delapan asnaf tersebut diatas dapat dikurangi dan bahkan bila perlu tiadakan utamanya Fakir dan Miskin.

Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh M. Si) meyatakan bahwa silaturrahmi dan sekaligus sosialisasi terkait zakat infak dan sedekah ini sangatlah penting.   Kita sudah tahu bahwa bahwa dalam Rukun Islam ada lima dan salah satunya  zakat.   Zakat ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.  zakat fitrah di keluarkan pada bulan suci Ramadhan dan zakat maal di keluarkan bila sudah mencapai Nisab dan Haul.   Zakat Fitrah berupa makanan Pokok yang tahan lama sekitar 2.5 Kg dan bisa di uangkan.  Zakat Maal terdiri atas 7 macam dan di tambah 2 macam oleh para ulama fiqih sehingga menjaddi 9 macam.  Zakat Maal tersebut yaitu :

1.    Emas/Perak (Logam Mulia),

2.    Pertanian/Perkebunan/Kehutanan,

3.    Peternakan/Perikanan,

4.    Perniagaan/Perdagangan,

5.    Uang/Surat berharga,

6.    Pertambangan,

7.    Rikaz (Harta Temuan),

8.     Pendapatan/Jasa profesi dan

9.    Perindustrian. 

Terkait ASN maka kena zakat Pendapatan/Jasa profesi yang ditunaikan Setiap bulan bila sudah mencapai nisab  85 gram emas setara dengan Rp. 85.685.927 pertahun.  Nisab  tersebut di bagi 12 bulan = Rp. 7. 140.498 perbulan, maka diwajibkan zakat 2,5% setiap bulannya.   Pendapatan kita semisalnya Rp.5.000.000,- di tambah TTP Rp.7.000.000, sudah Rp.12.000.000,- Maka sudah wajib zakat.   Zakat ditunaikan dalam penghasilan bluto. Zakat profesi ini ditunaikan bulan karena diqayaskan atau disamakan dengan Zakat Pertanian yang ditunaikan setiap panen.

Untuk diketahui bahwa Dan masing-masing SKPD sudah di bentuk unit pengumpulan zakat (UPZ), UPZ inilah yang bertanggung jawab dan mengorganisir tentang pengumpulan dan penyetoran zakat di masing-masing SKPD.  Untuk SKPD di kabupaten Halmahera tengah sudah mulai rutin menyampaikan setoran zakat kurang lebih 15 SKPD.  Maka apa yang kita peroleh setiap bulannya kita semuah mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Wakil Ketua II (H.Mustamin Saman sanusi) manyanpaikan bahwa ketika zakat, infak dan sedekah masuk di rekening BAZNAS Halteng, terus kemana uang itu di salurkan?.

Yang pertama kami di BAZNAS dalam pendistribusian yang kami kedepankan adalah transparansi dan akuntabilitas.  Insya Allah kami mempertanggung jawabkan secara admintrasi.  Dalam penyaluran ada tiga prinsip syar'i yang kami jadikan acuan. 

1.    Aman Syar’i (Sesuia Al-Qur’an/Hadits), bahwa penyaluran tidak boleh lepas dari 8 asnaf

2.    Aman NKRI, bahwa Penyaluran di Wilayah Halteng/Wilayah Indondesia (Berkordinasi dengan BAZNAS Provinsi, kalaupun antar negara maka berkoordinasi dengan BAZNAS Pusat

3.    Aman Regulasi, bahwa BAZNAS adalah lembaga non strukturan yang dibentuk atas amanat UU dan dan tentunya adalah lembaga yang dipercaya untuk mengelola Zakat dan tidak akan lepas dari syar'i.  BAZNAS Halteng bertanggung jawab langsung Kepada Pemerintah Daerah Halteng, BAZNAS Provinsi dan Pusat. 

Perlu kami sampaikan bahwa program-program BAZNAS Halteng yang telah kami jalankan adalah seperti:

1.    Program Halteng Sejahtera : Telah menyalurkan modal usaha kepada UMKM, saat ini sudah mencapai ± 36 usaha kecil di Halmahera tengah.

2.    Program Halteng Cerdas : Telah menyalurkan kepasa siswa dan Mahasiswa ± 102 orang.

3.    Program Halteng Sehat : Telah menyalurkan kepada orang sakit (oprasi)

4.    Program Halteng Taqwa : Telah menyalurkan dana untuk rehab Mesjid dan Mushallah

5.    Program Halteng Peduli : Telah menyalurkan kepada Korban Angin Putting beliung, Korban kebakaran, korban tanah longsor dan Pembangunan Rumah Layah Huni.

Wakil Ketua IV (Eko Budianto, S. Pd. I) menjelasan tentang kalkulator zakat yang berada di media online.  Ada Kalkulator zakat Maal, ada Kalkulator Zakat Profesi dan lain-lain.   Kegunaan kalkulator zakat adalah untuk membantu tentang perhitungan zakat yang lebih mudah dan akurat.  Mengeluarkan sedikit sebagian harta kita untuk tabungan di akhirat berupa amal-amal kebaikan seperti sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan menolong orang-orang yang membutuhkan, yang pahalanya akan terus mengalir dan menjadi bekal di kehidupan setelah dunia.

Wakil Ketua I (Basri Botutu S. IP) menyatakan zakat adalah bagian dari Rukun Islam yang ketiga dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Perintah untuk berzakat terdapat dalam Al-Qur'an, di mana zakat dianggap sebagai ibadah yang mensucikan harta dan jiwa, serta mewujudkan keadilan dan kepedulian sosial di antara sesama Muslim.

Amalan ibadah yang paling disukai Allah dari dialog Nabi Musa adalah sedekah atau Zakat, karena siaftnya dapat membahagiakan orang yang kesusahan dengan memberi bantuan, karena saat itu Allah berada di samping mereka (orang yang kesusahan).   Sholat, puasa dan haji adalah ibadah untuk diri sendiri yang manfaatnya untuk menjaga diri dari keburukan, menenangkan hati, dan melatih hawa nafsu, sedangkan sedekah atau zakat adalah ibadah yang berdampak langsung pada orang lain dan mendatangkan kecintaan Allah. Ujar wakil ketua I

Sementara itu Kepala Badan KESBANGPOL menuturkan “Ini bukan urusan baznas saja, tapi ini adalah urusan dan kepentingan kita semuah.  Insyallah di bulan Oktober ini KESBANGPOL sudah mulai bersetor zakat.   karena sebagian harta kita ada hak orang lain, Kita semuah tanpa sadar kita makan Hak orang.  Jadi milik orang itu kita kasih keluar, karena itu hak orang lain"

Semoga bermanfaat dan terealisasi…Aamiin.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.

Lihat Daftar Rekening →