WhatsApp Icon

PIMPINAN BAZNAS GELAR SOSIALISASI DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSIMIGRASI

25/09/2025  |  Penulis: Humas :

Bagikan:URL telah tercopy
PIMPINAN BAZNAS GELAR SOSIALISASI DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSIMIGRASI

GELAR SOSIALISASI DI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSIMIGRASI

Weda, 25 September 2025

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah melalukan sosialisasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah.  Unsur Pimpinan BAZNAS yang hadir, Ketua (Ir. Kamil Jumat, MP), Wakil Ketua I (Basri Botutu S. IP), Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh M. Si), Wakil ketua IV (Eko Budianto, S. Pd. I) dan di dampingi oleh para staf.  Sementara dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dihadiri oleh Kepala Dinas Kabupaten Halmahera Tengah dan Seluruh Pejabat dan staf.

Sosialisasi zakat,infak,sedekah ( ZIS ) ini di laksanakan pada Hari Kamis tanggal 25 September 2025, bertempat di kantor dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah.  Setelah kemarin tanggal 24 September 2025  di lakukan penyerahan SK UPZ.

Ketua BAZNAS (Ir. H.Kamil Jumat, MP) menyatakan Pembentukan BAZNAS RI berawal dari UU Nomor 38 Tahun 1999, lalu diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2001 yang secara resmi membentuk BAZNAS sebagai badan nasional pengelola zakat.

Di Tahun 2011 lahir Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat (UU No.38 Tahun 1999 tidak berlaku lagi) yang bertujuan untuk memusatkan dan mengintegrasikan pengelolaan zakat yang sebelumnya bersifat lokal menjadi terorganisir, transparan, dan professional.  Dengan adanya landasan hukum baru melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dapat mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural. 

BAZNAS Kab. Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara baru terbentuk pada Hari Jumat 4 Oktober 2024 saat dilantiknya Ketua dan Wakil Ketua oleh Pejabat Bupati Halmahera Tengah BAHRI SUDIRMAN, SH, M. HUM.

Wakil Ketua I (Basri Botutu S. IP) menyatakan zakat adalah bagian dari Rukun Islam yang ketiga dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Perintah untuk berzakat terdapat dalam Al-Qur'an, di mana zakat dianggap sebagai ibadah yang mensucikan harta dan jiwa, serta mewujudkan keadilan dan kepedulian sosial di antara sesama Muslim.

Amalan ibadah yang paling disukai Allah dari dialog Nabi Musa adalah sedekah atau Zakat, karena siaftnya dapat membahagiakan orang yang kesusahan dengan memberi bantuan, karena saat itu Allah berada di samping mereka (orang yang kesusahan).   Sholat, puasa dan haji adalah ibadah untuk diri sendiri yang manfaatnya untuk menjaga diri dari keburukan, menenangkan hati, dan melatih hawa nafsu, sedangkan sedekah atau zakat adalah ibadah yang berdampak langsung pada orang lain dan mendatangkan kecintaan Allah. Ujar wakil ketua I

 

Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh M. Si) menyatakan, kewajiban zakat adalah rukun Islam dan merupakan perintah wajib bagi umat Muslim yang memenuhi syarat, bukan hanya tindakan individual melainkan ibadah sosial.   Zakat fitrah khususnya memiliki hubungan erat dengan puasa, berfungsi menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dan memberikan makanan bagi orang-orang yang membutuhkan di hari raya Idul Fitri.

Lalu bagaimana cara Mengeluarkan zakat profesi ?

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bila gajinya telah mencapai Nisab Rp. 7.140.498,- (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan maka wajib mengeluarkan Zakat 2.5% Rp. 178.513,- (Keputusan BAZNAS No. 13 Tahun 2025).   Yang dimaksud gaji adalah Gaji pokok dan tunjangan lainnya yang melekat pada Gaji, Tunjangan Tambahan Pengahasilan (TTP) dan sebagainya.   Gaji PNS yang telah memenuhi syarat sebagaimana tersebut diatas wajib dikeluarkan zakatnya setiap terima gaji.  Kewajiban ini di qiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dikeluarkan zakatnya setiap panen. 

Wakil ketua IV (Eko Budianto S. Pd. I) menjelasan tentang kalkulator zakat yang berada di media online.  Ada Kalkulator zakat Maal, ada Kalkulator Zakat Profesi dan lain-lain.   Kegunaan kalkulator zakat adalah untuk membantu tentang perhitungan zakat yang lebih mudah dan akurat.  Mengeluarkan sedikit sebagian harta kita untuk tabungan di akhirat berupa amal-amal kebaikan seperti sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan menolong orang-orang yang membutuhkan, yang pahalanya akan terus mengalir dan menjadi bekal di kehidupan setelah dunia.

Semoga sosialisasi ini bermanfaat dan dapat terwujud dengan realisasi pembayaran zakat, infaq dan shadaqah… Aamiin.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.

Lihat Daftar Rekening →