WhatsApp Icon

PENYALURAN BANTUAN PENDAYAGUNAAN UMKM

11/09/2025  |  Penulis: Humas :

Bagikan:URL telah tercopy
PENYALURAN BANTUAN PENDAYAGUNAAN UMKM

PENYALURAN BANTUAN PENDAYAGUNAAN UMKM

Weda, 11 September 2025

BAZNAS Kab. Halmahera Tengah kembali menyalurkan bantuan pendayagunaan bagi UMKM.  Penyaluran untuk UMKM Kali ini merupakan yang kedua kalinya.  

Bantuan yang pertama merupakan  pembiayaan modal usaha produktif tanpa mengembalikan modal, yang berarti dana tersebut merupakan bantuan dan bukan pinjaman yang harus dikembalikan, meskipun bantuan modal usaha itu disalurkan dalam bentuk bantuan modal (uang). 

Kali ini BAZNAS Halteng menjalankan program BAZNAS Microfinance Desa (BMD). Program yang serupa dengan Bank Zakat Mikro (BZM) namun yang ini berfokus pada pemberdayaan usaha mikro di tingkat desa.  Dan bantuan tersebut adalah merupakaan bantuan pembiayaan modal usaha produktif yang bersifat pinjaman yang harus di kembalikan.  

Penyaluran dana kepada UMKM yang dananya akan dikembalikan adalah merupakan dana bergulir.  Program ini merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang dijalankan dengan prinsip syariah.

 Dana yang dialokasikan untuk perkuatan modal usaha ini. Disebut "bergulir" karena dana yang disalurkan akan dikembalikan oleh penerima (mustahik) untuk kemudian disalurkan kembali kepada penerima lainnya.

Program ini menggunakan prinsip al-Qardh, yaitu pembiayaan yang tidak mengambil keuntungan, baik dalam bentuk bagi hasil maupun sejenisnya.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik atau pelaku usaha mikro agar mereka bisa mandiri dan berkembang.  

 Bantuan ini di berikan kepada 16 Pelaku Usaha Micro Kecil dan Menengah yang tersebar di 12 Desa se-Kabupaten Halmahera Tengah.  Per Orang mendapat bantuan sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).  

Peyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah (Ir. Kamil Jumat, MP) dan di dampingi oleh Wakil Ketua I (Basri Botutu, S. IP), Wakil Ketua II (Mustamin Saman Sanusi), Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh, M. Si) dan Wakil Ketua IV (Eko Budianto, S. Pd. I).

Ketua BAZNAS (Ir. Kamil Jumat, MP) menyampaikan sosialisasi tentang apa itu BAZNAS?, program apa saja yang di kerjakan? Dan sebagainya.  Bantuan ini dapat harapkan bahwa suatu ketika Bapak dan Ibu sudah berhasil maka bukan lagi sebagai penerima bantuan (Mustahik) tetapi sudah beruba pemberi zakat (Muzakki).  Bantuan ini adalah amanat yang perlu kami tunaikan.  

Wakil Ketua II (Mustamin Saman Sanusi) menyampaikan bahwa Uang yang terkumpul di BAZNAS itu dari Umat dan akan dikembalikan ke Umat, BAZNAS sebagai mediator.  Jumlahnya tidak besar namun sebagai orang beriman perlu di syukuri supaya berkah.  Penyetorannya bisa lewat nomor rekening dan bisa setor tunai di Kantor BAZNAS.  

Wakil Ketua III (Drs. M. Ridha Saleh, M. Si) menyampaikan bahwa saya yakin bapak/ibu yang hadir pada saat ini itu sudah ada usaha, tinggal meningkatkan usaha itu sehingga bisa berkembang.  Pemberian bantuan ini tanpa bunga yang di kembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati dalam akta perjanjian.    

 Wakil Ketua IV (Eko Budianto, S. Pd. I) menyampaikan BAZNAS ini adalah lembaga pemerintah non struktutal yang ditugaskan untuk mengelola Zakat.  Kami mohon informasi, mungkin ada tetangga sakit, mengalami bencana dan lain sebagainya.  Kami akan bantu selama saldo kami masih ada.  Contoh yang telah kami lakukan adalah ada warga Halteng yang sakit di Ternate yang di informasikan oleh BAZNAS Kota Ternate, maka kami langsung membantu dan bekerja sama dengan BAZNAS Kota Ternate.

Wakil Ketua I (Basri Botutu, S. IP) menyampaikan bahwa saya kira sudah cukup jelas apa yang di samapaikan oleh Ketua dan Para Wakil Keua. Saya hanya mau mengingatkan hari ini kepada bapak/ibu sebagai penerima alias sebagai Mustahik, tapi Insya Allah ada keberkahan sehingga di waktu-waktu yang datang bapak/Ibu sudah menjadi penyalur bantuan atau Pemberi Zakat (Muzakki).  Zakat adalah kewajiban karena masuk dalam Rukun Islam.  

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.

Lihat Daftar Rekening →