BAZNAS HALMAHERA TENGAH GELAR SOSIALISASI ZIS DI KECAMATAN WEDA UTARA
04/12/2025 | Penulis: Humas :
BAZNAS HALMAHERA TENGAH GELAR SOSIALISASI ZIS DI KECAMATAN WEDA UTARA
Weda Utara — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar kegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Kamis, 4 November 2025, bertempat di Kantor Camat Weda Utara di Desa Sagea. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan BAZNAS Halteng, yakni Ketua BAZNAS Ir. Kamil Jum’at, MP; Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP; Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si; Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I; Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag; serta staf Fajrin H. C. Knoras, Firmansyah Abu Yusuf, Ali Fikri, dan Riyo Gusti Rahman. Rombongan diterima langsung oleh Camat Weda Utara, Takdir Can S, Pd., M.Pd., bersama Sekretaris Camat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para kepala desa, kepala sekolah SMA dan SMP, Kepala Puskesmas, pengurus masjid, serta tokoh masyarakat setempat. Antusiasme peserta menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan zakat di tingkat kecamatan, khususnya dalam memahami regulasi dan tata kelola zakat sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Camat Weda Utara menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga resmi negara yang memiliki mandat dalam pengelolaan zakat. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami kewajiban zakat profesi serta mengetahui tujuan, mekanisme, dan sasaran penyalurannya, sehingga zakat dapat dikelola lebih transparan dan tepat sasaran.
Ketua BAZNAS Halteng, Ir. Kamil Jum’at, MP, dalam pemaparannya menekankan kembali kewajiban umat Islam dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab spiritual. Ia juga menjelaskan ketentuan zakat mal dan zakat fitrah, termasuk pemahaman tentang zakat profesi yang disetarakan dengan nilai 85 gram emas dalam satu tahun.
Pada sesi berikutnya, Wakil Ketua III, Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, mengingatkan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan. Ia menjelaskan bahwa umat Islam dengan penghasilan tetap berkewajiban menunaikan zakat sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab. Selain itu, ia mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap desa dan lembaga untuk mempermudah proses pengumpulan zakat.
Wakil Ketua I, Basri Botutu, S.IP, turut memaparkan ketentuan nisab zakat penghasilan tahun 2025 yang senilai 85 gram emas atau setara Rp 85.685.927 per tahun, atau Rp7.140.498 per bulan. Ia memberikan contoh konkret perhitungan zakat penghasilan, yakni bagi masyarakat dengan pendapatan Rp7.141.000 per bulan, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah Rp175.525 setiap bulannya.
Wakil Ketua IV, Eko Budianto, S.Pd.I, memperkenalkan kalkulator zakat yang dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Halteng. Fitur digital tersebut diharapkan mampu memudahkan masyarakat menghitung sendiri jumlah zakat yang harus ditunaikan secara cepat, akurat, dan sesuai syariat. Pemanfaatan teknologi ini dinilai penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban berzakat.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag, memberikan penjelasan terkait mekanisme pembentukan UPZ di desa, termasuk teknis pengumpulan zakat dan infak bagi masyarakat yang belum mencapai nisab. Ia menekankan bahwa zakat maal bagi masyarakat yang memiliki usaha, pertanian, peternakan, maupun toko tetap wajib dihitung sesuai hasil panen atau pendapatan bersih yang diterima.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Halmahera Tengah berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat semakin meningkat. Selain sebagai bentuk penyucian harta, zakat juga diharapkan mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di daerah. BAZNAS turut menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, lembaga pendidikan, dan masjid sangat diperlukan untuk memperkuat pengumpulan zakat yang lebih terstruktur melalui pembentukan UPZ di seluruh wilayah Halmahera Tengah.
Berita Lainnya
BERITA BAZNAS HALTENG TERIMA DONASI DARI HI. ARFA
BAZNAS HALTENG SALURKAN PAKET SEMBAKO BERKAH RAMADHAN
BAZNAS HALMAHERA TENGAH SILATURAHMI DENGAN BUPATI, SEKALIGUS UCAPAN ULANG TAHUN KE-57
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
PENYERAHAN SK UPZ DI KECAMATAN WEDA TIMUR PERKUAT PENGELOLAAN ZAKAT DAERAH
BAZNAS HALTENG RESMIKAN Z-MART, DORONG UMKM NAIK KELAS DI WEDA
BAZNAS HALMAHERA TENGAH TERIMA DONASI 50 PAKET SEMBAKO DARI TOKO INTISARI
BAZNAS HALTENG TERIMA DONASI DARI PENGINAPAN DANTAZKA (ANCU)
BAZNAS HALMAHERA TENGAH SOSIALISAS & SERAHKAN SK UPZ BEBERAPA MASJID DI KECAMATAN WEDA TENGAH
BAZNAS HALTENG TERIMA DONASI DARI TOKO WEDA TANJUNG
BAZNAS HALMAHERA TENGAH UCAPKAN SELAMAT IDULFITRI 1447 HIJRIAH
BAZNAS HALMAHERA TENGAH TERIMA DONASI DARI TOKO GALAXY UNTUK PROGRAM BERKAH RAMADHAN 1447 H
BAZNAS HALTENG GELAR SOSIALISASI ZIS DI KECAMATAN PATANI
BAZNAS HALMAHERA TENGAH UCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1447 H / 2026 M
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.
Lihat Daftar Rekening →