WhatsApp Icon

SEKELUMIT SEJARAH KEBERADAAN BAZNAS KABUPATEN HALMAHERA TENGAH Oleh: Hasan Buton, S. Ag

30/10/2025  |  Penulis: Hasan Buton, S. Ag

Bagikan:URL telah tercopy
SEKELUMIT SEJARAH KEBERADAAN BAZNAS KABUPATEN HALMAHERA TENGAH Oleh: Hasan Buton, S. Ag

SEKELUMIT SEJARAH LAHIRNYA BAZNAS HALTENG

Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam menanggulangi kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan sosial. Di Indonesia, pengelolaan zakat secara kelembagaan mulai mendapat dasar hukum yang kuat sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan undang-undang ini, berbagai daerah di Indonesia membentuk lembaga pengelola zakat yang dikenal dengan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA). Salah satu daerah yang menindaklanjuti regulasi tersebut adalah Kabupaten Halmahera Tengah, yang pada masa itu masih berada di bawah administrasi Provinsi Maluku.


Awal Pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Halmahera Tengah

Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengambil langkah awal dengan membentuk Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA). Lembaga ini diharapkan menjadi wadah resmi dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat kepada mustahik di wilayah Halmahera Tengah. Namun, pada saat itu dinamika politik dan administrasi wilayah di Maluku masih sangat tinggi.

Pemekaran wilayah kemudian menjadi faktor penting yang mempengaruhi keberlanjutan lembaga ini. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Halmahera Tengah yang semula berada di bawah Provinsi Maluku kemudian menjadi bagian dari Provinsi Maluku Utara. Perubahan struktur pemerintahan ini membawa dampak signifikan terhadap keberadaan BAZDA yang telah terbentuk.


Dinamika Pemekaran dan Dampaknya terhadap BAZDA

Selanjutnya, diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, mempertegas pembentukan Provinsi Maluku Utara serta beberapa kabupaten baru, termasuk Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2003 kembali lahir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.

Dari proses pemekaran ini, Kabupaten Halmahera Tengah yang semula beribu kota di Soa Siu – Tidore, akhirnya menetapkan Weda sebagai ibu kota baru. Pergeseran pusat pemerintahan ini turut memengaruhi keberlangsungan BAZDA yang ada. Sejumlah pengurus BAZDA terdahulu berpindah tugas ke wilayah hasil pemekaran seperti Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan, sehingga aktivitas lembaga ini menjadi tidak stabil. Dalam situasi tersebut, BAZDA Halmahera Tengah tidak lagi berfungsi secara efektif dan secara de facto dinyatakan bubar dengan sendirinya.


Lahirnya Regulasi Baru: UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014

Setelah lebih dari satu dekade, regulasi nasional mengenai pengelolaan zakat diperbarui dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang disahkan pada 25 November 2011 di masa pemerintahan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-undang ini secara resmi mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, sekaligus memperkuat posisi kelembagaan zakat melalui pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tiga tahun kemudian, lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Berbeda dengan regulasi sebelumnya, kali ini terdapat pedoman teknis yang jelas mengenai struktur, mekanisme seleksi, serta koordinasi antara BAZNAS pusat dan daerah.

Namun, dalam kurun waktu sekitar 14 tahun, Kabupaten Halmahera Tengah belum memiliki struktur kepengurusan BAZNAS yang aktif, sementara provinsi dan kabupaten/kota lain di Maluku Utara telah lebih dahulu membentuknya. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Kantor Kementerian Agama Kab. Halmahera Tengah, serta BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara.


Inisiasi Pembentukan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah

Menindaklanjuti arahan dari berbagai pihak tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah, khususnya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Halmahera Tengah. Hasilnya, terbitlah Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 400.05/KEP/2024 tanggal 9 Maret 2024 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah Periode 2024–2029.

Tim Seleksi (Timsel) tersebut terdiri atas:

1. Ketua: Bahri Sudirman, S.H., M.Hum.

2. Wakil Ketua: Husain Ali, S.E.

3. Sekretaris: Hasyim H. Hamzah, S.H., M.Si.

4. Anggota: Yusuf Hasan, S.Pd., M.Pd.

5. Anggota: Hasan Buton, S.Ag.

Tim ini diberi mandat untuk menyusun prosedur dan tata cara seleksi calon pimpinan BAZNAS serta melaksanakan seluruh tahapan administratif dan substantif.


Proses Seleksi dan Tahapan Administrasi

Berdasarkan SK tersebut, Timsel mengeluarkan pedoman seleksi resmi. Pendaftaran peserta dibuka mulai 15–26 Juli 2024, dengan total enam orang pendaftar. Setelah dilakukan seleksi berkas pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2024, dinyatakan lulus administrasi sebanyak lima orang, dan hasilnya diumumkan pada 2 Agustus 2024.

Tahapan berikutnya adalah uji kompetensi tertulis dan wawancara, yang dilaksanakan pada 13–14 Agustus 2024. Seluruh peserta dinyatakan lulus dengan hasil memuaskan, dan hasil tersebut diumumkan pada 15 Agustus 2024.

Sebagai tindak lanjut, Pj. Bupati Halmahera Tengah mengirimkan surat resmi kepada BAZNAS RI dengan nomor 400/0913 tanggal 16 Agustus 2024, berisi Permohonan Pertimbangan Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.

Menanggapi surat tersebut, BAZNAS RI menerbitkan Surat Nomor B/1941/BPR2-BHKL/SESU/KD.02.05/IX/2024 tanggal 1 September 2024, perihal Pemberitahuan Verifikasi Faktual Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.

Verifikasi Faktual dan Penetapan Pimpinan BAZNAS

Proses verifikasi faktual dilakukan secara daring oleh tim dari BAZNAS RI pada 9 September 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Tengah. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, BAZNAS RI kemudian mengeluarkan Surat Nomor R/3773/BPR2-BHKL/KETUA/KD.02.05/IX/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah Periode 2024–2029.

Surat tersebut menetapkan lima nama yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah, yaitu:

1. Ir. Kamil Jumat, M.P.

2. Eko Budianto, S.Pd.I.

3. Drs. M. Ridha Saleh, M.Si.

4. Basri Botutu, S.IP.

5. Mustamin Saman Sanusi.

Atas dasar pertimbangan itu, Pj. Bupati Halmahera Tengah menerbitkan SK Pengangkatan Pimpinan BAZNAS dengan Nomor 400.05/KEP/384/2024 tertanggal 17 September 2024.


Rapat Pleno dan Penetapan Ketua serta Wakil Ketua

Sebagai tindak lanjut, para pimpinan terpilih mengadakan rapat pleno pertama pada 25 September 2024 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Halmahera Tengah. Hasil rapat pleno memutuskan struktur kepemimpinan sebagai berikut:

1. Ketua: Ir. Kamil Jumat, M.P.

2. Wakil Ketua I: Basri Botutu, S.IP.

3. Wakil Ketua II: Mustamin Saman Sanusi.

4. Wakil Ketua III: Drs. M. Ridha Saleh, M.Si.

5. Wakil Ketua IV: Eko Budianto, S.Pd.I.

Berita acara hasil pleno tersebut diserahkan kepada Pj. Bupati Halmahera Tengah untuk diterbitkan SK penetapan resmi. Maka, terbitlah SK Pj. Bupati Halmahera Tengah Nomor 400/KEP/394/2024 tertanggal 25 September 2024 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah Periode 2024–2029.


Pelantikan dan Awal Kiprah BAZNAS Halmahera Tengah

Setelah melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah, disepakati bahwa pelantikan pimpinan BAZNAS akan dilaksanakan pada Jumat, 4 Oktober 2024. Acara berlangsung khidmat dan lancar, dengan Pj. Bupati Halmahera Tengah bertindak sebagai pejabat pelantik.

Acara ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Halmahera Tengah, unsur Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah, para asisten, pimpinan OPD, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dengan pelantikan ini, BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah resmi berdiri dan mulai beroperasi secara sah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.


Penutup

Demikianlah sekelumit perjalanan sejarah keberadaan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah — dari awal pembentukan di masa BAZDA, masa vakum akibat pemekaran wilayah, hingga akhirnya resmi berdiri kembali pada tahun 2024. Kehadiran BAZNAS diharapkan dapat menjadi motor penggerak pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta berkontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan umat di Halmahera Tengah.

Semoga BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah senantiasa sukses, amanah, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.

Lihat Daftar Rekening →