PIMPINAN BAZNAS HALMAHERA TENGAH GELAR SOSIALISASI ZIS DI KECAMATAN WEDA UTARA
PIMPINAN BAZNAS HALMAHERA TENGAH GELAR SOSIALISASI ZIS DI KECAMATAN WEDA UTARA
04-12-2025 | Penulis: Humas :




Weda Utara — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar kegiatan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Kamis, 4 November 2025, bertempat di Kantor Camat Weda Utara di Desa Sagea. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan BAZNAS Halteng, yakni Ketua BAZNAS Ir. Kamil Jum’at, MP; Wakil Ketua I Basri Botutu, S.IP; Wakil Ketua III Drs. M. Ridha Saleh, M.Si; Wakil Ketua IV Eko Budianto, S.Pd.I; Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag; serta staf Fajrin H. C. Knoras, Firmansyah Abu Yusuf, Ali Fikri, dan Riyo Gusti Rahman. Rombongan diterima langsung oleh Camat Weda Utara, Takdir Can S, Pd., M.Pd., bersama Sekretaris Camat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para kepala desa, kepala sekolah SMA dan SMP, Kepala Puskesmas, pengurus masjid, serta tokoh masyarakat setempat. Antusiasme peserta menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan zakat di tingkat kecamatan, khususnya dalam memahami regulasi dan tata kelola zakat sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Camat Weda Utara menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga resmi negara yang memiliki mandat dalam pengelolaan zakat. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami kewajiban zakat profesi serta mengetahui tujuan, mekanisme, dan sasaran penyalurannya, sehingga zakat dapat dikelola lebih transparan dan tepat sasaran.
Ketua BAZNAS Halteng, Ir. Kamil Jum’at, MP, dalam pemaparannya menekankan kembali kewajiban umat Islam dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab spiritual. Ia juga menjelaskan ketentuan zakat mal dan zakat fitrah, termasuk pemahaman tentang zakat profesi yang disetarakan dengan nilai 85 gram emas dalam satu tahun.
Pada sesi berikutnya, Wakil Ketua III, Drs. M. Ridha Saleh, M.Si, mengingatkan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan. Ia menjelaskan bahwa umat Islam dengan penghasilan tetap berkewajiban menunaikan zakat sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab. Selain itu, ia mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap desa dan lembaga untuk mempermudah proses pengumpulan zakat.
Wakil Ketua I, Basri Botutu, S.IP, turut memaparkan ketentuan nisab zakat penghasilan tahun 2025 yang senilai 85 gram emas atau setara Rp 85.685.927 per tahun, atau Rp7.140.498 per bulan. Ia memberikan contoh konkret perhitungan zakat penghasilan, yakni bagi masyarakat dengan pendapatan Rp7.141.000 per bulan, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah Rp175.525 setiap bulannya.
Wakil Ketua IV, Eko Budianto, S.Pd.I, memperkenalkan kalkulator zakat yang dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Halteng. Fitur digital tersebut diharapkan mampu memudahkan masyarakat menghitung sendiri jumlah zakat yang harus ditunaikan secara cepat, akurat, dan sesuai syariat. Pemanfaatan teknologi ini dinilai penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban berzakat.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Hasan Buton, S.Ag, memberikan penjelasan terkait mekanisme pembentukan UPZ di desa, termasuk teknis pengumpulan zakat dan infak bagi masyarakat yang belum mencapai nisab. Ia menekankan bahwa zakat maal bagi masyarakat yang memiliki usaha, pertanian, peternakan, maupun toko tetap wajib dihitung sesuai hasil panen atau pendapatan bersih yang diterima.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Halmahera Tengah berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat semakin meningkat. Selain sebagai bentuk penyucian harta, zakat juga diharapkan mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di daerah. BAZNAS turut menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, lembaga pendidikan, dan masjid sangat diperlukan untuk memperkuat pengumpulan zakat yang lebih terstruktur melalui pembentukan UPZ di seluruh wilayah Halmahera Tengah.
Agenda Lainnya

BAZNAS HALMAHERA TENGAH SALURKAN BANTUAN UNTUK DUA MAHASISWI KEBIDANAN
20-05-2026 | Humas :

BAZNAS HALMAHERA TENGAH SALURKAN BANTUAN BAGI PELAKU UMKM
20-04-2026 | Humas :

PIMPINAN BAZNAS HALMAHERA TENGAH UCAPKAN SELAMAT IDULFITRI 1447 HIJRIAHPIMPINAN
16-03-2026 | Humas :

BAZNAS HALMAHERA TENGAH SALURKAN BANTUAN KEPADA PEMBANGUNAN MASJID BAITUL MUTTAQIN DESA WOEKOB KECAMATAN WEDA TENGAH
25-05-2026 | Humas :

PIMPINAN BAZNAS HALMAHERA TENGAH SILATURAHMI DENGAN BUPATI, SEKALIGUS UCAPAN ULANG TAHUN KE-57
31-03-2026 | Humas :

BAZNAS HALMAHERA TENGAH SALURKAN DANA FIDYAH
06-04-2026 | Humas :

BAZNAS HALMAHERA TENGAH SALURKAN BANTUAN AL-QUR’AN UNTUK TPQ DAN MAJELIS TAKLIM DI PULAU GEBE
04-03-2026 | Humas :

PERERAT UKHUWAH, BAZNAS HALMAHERA TENGAH SALURKAN SANTUNAN BAGI EMPAT MUALAF
06-04-2026 | Humas :

PIMPINAN BAZNAS HALMAHERA TENGAH SOSIALISAS & SERAHKAN SK UPZ BEBERAPA MASJID DI KECAMATAN WEDA TENGAH
17-03-2026 | Humas :

BAZNAS HALTENG SALURKAN BANTUAN DUKUNG MAHASISWA KURANG MAMPU LEWAT PROGRAM “HALTENG CERDAS”
23-04-2026 | Humas :

PIMPINAN BAZNAS HALMAHERA TENGAH SALURKAN PAKET SEMBAKO BERKAH RAMADHAN TAHAP II
28-02-2026 | Humas :

PIMPINAN BAZNAS HALMAHERA TENGAH SERAHKAN INSENTIF UNTUK 25 GURU TPQ
26-02-2026 | Humas :

PIMPINAN BAZNAS HALMAHERA TENGAH JALIN SILATURRAHMI DENGAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
30-04-2026 | Humas :

BAZNAS HALMAHERA TENGAH SERAHKAN BANTUAN BIAYA PENGOBATAN KEPADA PASIEN DI RSUD
28-04-2026 | Humas :

BAZNAS HALMAHERA TENGAH PEDULI KEMANUSIAAN BAGI KORBAN KONFLIK DI DESA SIBENPOPO
07-04-2026 | Humas :

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah.
Lihat Daftar Rekening →